Paskibraka Sulbar

Ada Kesalahan Dispora, Ombudsman Sulbar Minta Gubernur Lakukan Ini Demi Cristina

Ombudsman ternyata menemukan kesalahan Dispora terkait polemik gagalnya Cristina jadi Paskibraka Nasional wakil Sulbar.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) sudah menyerahkan temuannya tekait pengaduan gagalnya Cristina jadi anggota Paskibraka Nasional.

Ombudsman bahkan sudah menyerahkan temuannya ke Gubernur Sulawesi Barat melalui Sekertaris Provinsi Muhammad Idris. 

Ombudsman memberikan rekomendasi kepada pemprov Sulbar pada hari Selasa (17/8/2021) malam di rumah jabatan sekprov.

Rujab sekprov berada di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Sebelumnya, dua laporan pengaduan diterima ombudsman satu diantaranya diduga terjadi maladministrasi.

"Satu pengaduan kita putuskan tidak ada terjadi dugaan maladministrasi," tambahnya.

Tetapi, Ombudsman mendorong agar Cristina dan Arya diberikan penghargaan serta diikuti terus bakat minatnya.

"Pemprov harus mengikuti bakat minatnya sampai tercapai. Seperti ingin mendaftar polisi, TNI maupun maupun jadi Praja," tuturnya.

Sementara, laporan kedua keluarga Nuraliyah, ditemukan tiga dugaan maladministrasi dilakukan Dispora Sulbar.

"Pertama tidak patut dilakukan Dispora, tidak patut ini karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti Cristina. Padahal jelas adanya berita acara ditandatangani Kadispora sendiri," ungkap Lukman.

Selanjutnya, pelanggaran kedua penggantian dilakukan Dispora tidak melalui prosedur semestinya.

"Padahal sudah diatur dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," bebernya.

Terakhir, pelanggaran ketiga tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka.

"Sesuai lampiran kedua dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," tuturnya.

Sehingga, tim Ombudsman menyimpulkan pemprov perlu melakukan tindakan korektif.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved