Dinas Perkim Mamuju Belum Pasang Umbul-umbul, Jufri: Tidak Ada Perintah Pak kadis
"Saya tidak tau kalau ada surat Imbauan, belum ada juga intruksi dari Pak kadis ini," kata Jufri, Selasa (10/8/2021).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Perumahan-Rakyat-Kawasan-Permukiman-dan-Pertanahan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke- 76 (RI), pemerintah dan masyarakat antusias kibarkan Bendera Merah Putih.
Pantauan Tribun Sulbar.com, sejumlah jalan protokol di Mamuju Ibukota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dihiasi umbul-umbul dan Bendera Merah Putih, Selasa (10/8/2021).
Seperti yang tampak dari Jl Ahmad Yani, Jl KS Tubun, Jl Urip Sumoharjo hingga Jl Jenderal Sudirman.
Namun, ada kantor pemerintahan di Kabupaten Mamuju belum juga pasang bendera dan umbul-umbul di depan halaman kantornya hingga hari ini, Selasa (10/8/2021).
Kantor tersebut adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Muh Jufri Badau SKM M KM mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya Imbauan pemasangan umbul-umbul merah putih.
"Saya tidak tau kalau ada surat Imbauan, belum ada juga intruksi dari Pak kadis ini," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (10/8/2021).
"Minggu ini kami juga sangat sibuk mengurusi hasil asesmen rumah rusak pasca gempa dek, jadi lupami juga pasang Bendera Merah Putih," tambahnya.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, terlihat umbul-umbul bendera merah putih masih dibungkus dalam kantongan plastik.
"Ini kami sudah ada benderanya tapi karena terlalu sibuk, jadi terlambat mi pasang," ujarnya sambil memperlihatkan kantongan plastik hitam.
Baca juga: Wapres Pakai Baju Adat Mandar di HUT RI ke-76, Budayawan: Mandar Adalah Indonesia
Baca juga: Dikpora Mamuju Akhirnya Pasang Umbul-umbul HUT ke-76 RI, Murniani: Kemarin Kami Sibuk
Imbauan untuk mengibarkan bendera merah putih tertuang dalam surat edaran Menteri Sekertaris Negara tertanggal 22 Juni 2021.
Kementrian lembaga dan pemerintah daerah dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli