Jumat, 1 Mei 2026

Pria Berpirang Terancam 10 Tahun Penjara, Bawa Senjata Tajam ke DPRD Sulbar

"Pengakuannya bawa badik untuk jaga diri. Alasannya datang di kantor DPRD untuk temui rekannya," ucap perwira polisi berpangkat tiga balok itu.

Tayang:
Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto Pria Berpirang Terancam 10 Tahun Penjara, Bawa Senjata Tajam ke DPRD Sulbar
Ist/Tribun-Sulbar.com
Sugianto (38) diamankan di Mapolresta Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Timsus Satuan Reskrim Polresta Mamuju ringkus pria bernama Sugianto (38), Kamis (5/8/2021).

Sugianto warga Lingkungan Tambayako, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pria berambut pirang itu diringkus karena membawa badik atau senjata tajam (sajam) ke kantor DPRD Sulbar.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawa mengatakan, pria tersebut masuk ke halaman kantor DPRD Sulbar dengan ugal-ugalan sekitar Pukul 14.00 Wita.

"Saat itu anggota sedang pengamanan unjuk rasa," kata AKP Pandu kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (6/8/2021).

Sugianto (38) diamankan di Mapolresta Mamuju, Sulbar.
Sugianto (38) diamankan di Mapolresta Mamuju, Sulbar. (Ist/Tribun-Sulbar.com)

Dia dihentikan anggota Samapta Polresta Mamuju, Aipda Harifin Mahmud karena selain ugal-ugalan, juga tak gunakan helm dan masker melewati massa pengunjuk rasa.

"Setelah dihentikan dilakukan interogasi oleh Aipda Harifin Mahmud dan digeledah, ditemukan sebilah badik di bawah jok sepeda motornnya," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu.

Sugianto menggunakan motor metik Yamaha Fino dengan nomor polisi DC 2908 AM.

"Dia mengaku selalu membawa badik setiap berpergian," ucapnya.

Kata Pandu, hasil interogasi, Sugianto mengaku baru saja minum minuman keras sebelum mendatangi kantor DPRD Sulbar.

Baca juga: Pemprov WFH, Hatta Kainang: Paripurna Hak Interpelasi Tetap Jalan, Gubernur Harus Hadir

Baca juga: Jembatan Gantung Ikon Kantor Gubernur Sulbar Tak Difungsikan Lagi Pascagempa Bumi

"Pengakuannya bawa badik untuk jaga diri. Alasannya datang di kantor DPRD untuk temui rekannya," ucap perwira polisi berpangkat tiga balok itu.

Saat ini Sugianto diamankan di ruangan Reskrim Mapolresta Mamuju dengan tangan terborgol.

Ia dijerat undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved