KPU Sulbar

DPRD & Gubernur Ribut Soal Hibah Bansos, Ketua KPU Sulbar: Sebaiknya Duduk Bersama

Ketua KPU Provinsi Sulbar Rustang mengaku prihatin melihat legislatif dan eksekutif di daerah ini selalu bersitegang.

Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Nurhadi
Ketua KPU Sulbar Rustang 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengguliran hak interpelasi DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), masih mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Hak interpelasi digulirkan DPRD Sulbar atas sikap Gubernur H Ali Baal Masdar, menolak tanda tangani SK hibah bantuan sosial (bansos) tahun 2021.

Hal interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketua KPU Provinsi Sulbar Rustang mengaku prihatin melihat legislatif dan eksekutif di daerah ini selalu bersitegang.

"Sebaiknya kedua belah pihak duduk bersama, mencarikan solusi terbaik demi kepentingan rakyat Sulbar," kata Rustang saat berkunjung ke kantor Tribun-Sulbar.com di Jl RE Marthadinata, Mamuju, Kamis (4/8/2021) kemarin.

Menurutnya, kedua pihak harus meninggalkan kepentingan pribadi lalu mengedepankan kepentingan umum.

"Dengan begitu, maka pasti ada solusi,"ucap pria kelahiran Jeneponto Sulawesi Selatan itu.

Sebelumnya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar tolak tanda tangani SK pencairan bansos hibah sebesar Rp 130 miliar.

DPRD Sulbar sudah melayankan satu kali panggilan ke Gubernur Sulbar, namun tidak dihadiri. Akibatnya rapat peripurna di batalkan.

Inisialtor hak interpelasi DPRD Sulbar Hatta Kainang mengatakan dana bansos sebesar Rp 130 juta tersebut tersebar di beberapa OPD.

Tidak dapat direalisasikan karena Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menolak menanda tangani SK pencairan.

"Ada di OPD pertanian perkebunan, kelautan perikanan, koperindag, dinas sosial, dan PUPR," jelas legislator fraksi Nasdem itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved