Paskibraka Sulbar
Praktisi Hukum Soal Kadispora Sulbar Hamzih Tanda Tangan: Tidak Miliki Tendensi Hukum
Hamzih didemo berbagai organisasi mahasiswa tergabung dalam aliansi mahasiwa pemerhati keadilan generasi muda Sulbar.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Praktisi Hukum Dr Rahmat Idrus SH menilai surat pernyataan ditandatangani Muhammad Hamzih tidak memiliki tendensi hukum.
Hamzih sapaannya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat (Sulbar).
Belakangan disebut dan diminta bertanggungjawab penuh atas kegagalan Arya Maulayan Mulya dan Cristina jadi Paskibraka Nasional wakili Sulbar.
Arya dan Cristina dinyatakan positif Covid-19 jelang keberangkatan.
Hamzih kemudian didemo berbagai organisasi mahasiswa tergabung dalam aliansi mahasiwa pemerhati keadilan generasi muda Sulbar.
Ujungnya Hamzih menandatangani surat pernyataan siap mundur jika salah dalam kegagalan Arya Cristina jadi paskibraka Nasional, Selasa (2/8/2021).
Beberapa pakar hukum menilai surat pernyataan tersebut kurang mengikat.
Termasuk praktisi Hukum Dr Rahmat Idrus SH menyebut surat pernyataan tersebut tidak memilik tendensi hukum.
"Surat tersebut tidak memiliki implikasi hukum, sifatnya hanya pernyataan moral saja" ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (3/8/2021) siang.
Ia juga menjelaskan ketentuan pemberhentian pejabat pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.(*)