DPRD Sulbar

Pengamat Politik Unsulbar Soal Hak Interpelasi DPRD Sulbar: Penting Untuk Transparasi ke Publik

Hak interpelasi digulirkan buntut Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar tidak menandatangani dana hibah sebesar Rp 130 Miliar.

Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Rapat paripurna DPRD Sulbar terkait pengesahan hak interpelasi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Hak interpelasi digulirkan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).

Hak interpelasi DPR adalah hak DPR meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuh fraksi sepakat hak interpelasi digulirkan kecuali fraksi Gerindra.

Adapun tujuh fraksi sepakat yakni Nasdem 6 orang, Demokrat 9 orang, PDI-P 6 orang, Golkar 9 orang, Hanura 4 orang, Kebangkitan Nasional 4 orang, dan Persatuan Indonesia Membangun 4 orang.

Hak interpelasi digulirkan buntut Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar tidak menandatangani dana hibah sebesar Rp130 Miliar.

Inisiator hak interpelasi Hatta Kainang mengatakan jalan terakhir disebabkan Gubernur tidak mau menandatangani dana hibah.

"Semua cara komunikasi kita bangun ke Pemprov, namun tidak pernah membuahkan hasil. Makanya jalan terakhir hak interpelasi digulirkan," kata Hatta.

Lebih lanjut dikatakan, selama ini DPRD hanya mendengar penolakan gubernur dari Kadis.

Dan DPRD Sulbar ingin mendengar langsung dari gubernur.

Kata Pengamat

Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muhammad, menilai hak interpelasi digulirkan DPRD Sulbar penting untuk transparansi ke publik.

Muhammad meminta publik ikut memantau proses hak interpelasi tersebut.

Memastikan betul-betul dijalankan DPRD berdasarkan fungsinya untuk mengawal kepentingan rakyat bukan dalam rangka menjelang Pileg 2024.

“Publik perlu memantau DPRD, supaya hak interpelasi benar-benar berangkat dari keresahan pihak legislatif untuk mengawal agenda kepentingan rakyat, bukan agenda politisasi,” ujar Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Sulawesi Barat itu, Selasa (3/8/2021).

Muhammad mengatakan, hak interpelasi adalah salah satu dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

“Wajar digunakan DPRD ketika dirasakan ada keganjalan, apalagi dana hibah itu sudah dianggarkan sebelumnya,” Muhammad menambahkan.

Ia menjelaskan, jika anggaran sudah diundangkan lalu menolak untuk eksekusi, hak interpelasi sudah menjadi jalannya.

“Apalagi kalau dana hibah itu menyangkut hajat hidup orang banyak, karena dana bansos,” ucapnya.

Selaku masyarakat dan akademisi mengaku memberikan apresiasi atas langkah ditempuh DPRD Sulbar.

“Bahwa ada refocusing akibat gempa dan Covid-19, saya kira bisa dijawab melalui hak interpelasi DPRD, karena itukan akan dipanggil satu-satu pihak-pihak yang dianggap penting untuk dimintai klarifikasi,”tuturnyanya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sulawesi Barat resmi gulirkan hak interpelasi atas sikap Gubernur Ali Baal Masdar tidak menanda tangani hibah bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 130 miliar.

Dari delapan fraksi di DPRD Sulbar, tujuh diantaranya sepakat langkah hak interpelasi.

Satu fraksi tidak sepakat adalah Gerindra dengan jumlah legislator empat. Yakni Syahrir Hamdani, Syarifuddin, Megawati dan Mutmainnah.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved