PPKM Majene
Majene Tetap Level 3, PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene melakukan pembatasan jumlah ASN bekerja dari kantor.
Penulis: Nasiha | Editor: Hasrul Rusdi
Terkait kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dan atau jumlah peserta maksimal 50 orang dengan rekomendasi pelaksanaan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majene.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele dalam surat edaran yang ditandatangani pertanggal 30 Juli 2021 itu menyatakan, selain hal-hal yang disebutkan di atas, surat edaran nomor 18 tahun 2021 masih tetap berlaku.
"Surat edaran nomor 18 tahun 2021 tentang peningkatan kewaspadaan risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majene masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran nomor 19 tahun 2021 sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru," kata Achmad Syukri. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin