PPKM Polman

Pesta Pernikahan Anak Camat Wonomulyo Polman Dihadiri Banyak Pejabat Sebelum Dibubarkan

Selama masa PPKM level 3, resepsi pesta pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri 25 persen undangan atau tamu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Petugas Gabungan Kepolisian membubarkan acara pesta pernikahan putri Camat Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Samiaji, Minggu (1/8/2021). 

3. Kritikal, 100% WFO.

4. Toko Kebutuhan Pokok, Supermarket & Pasar Operasional 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

5. Apotek/Toko Obat, Bisa 24 Jam Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

6. Resto/Warung/Cafe dan pedagang Kaki Lima, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita, Pesan Antar Hingga Pukul 20.00 Wita, Resto Khusus Pesan Antar 24 Jam + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

7. Pusat Belanja/Mall, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

8. Tempat Ibadah, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

9. Fasilitas Umum, Taman, Tempat Wisata, Seni/Budaya/Olahraga dan sosial Tutup Sementara.

10. Transportasi Umum, Tanksi Konvensional & Online, Kapastias 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

11. Pelaku Perjalanan Domestik, Menunjukan Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api, dan Kapal Laut, PCR (H-2) untuk Pesawat Udara.

12. Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan), Paling banyak 25

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved