Kades Pidara 7 Bulan Tidak Bayar Gaji Aparatnya, Ombudsman: Bisa Diberhentikan

"Karena memang sengaja mau mencari kebenaran padahal tidak ingat apa tugasnya hanya mau terima gaji buta saja," kata Arianus.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
Samuel Mesakaraeng
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar 

Diberitakan sebelumnya, pada 1 Agustus 2019 lalu, Demmakkulle diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan.

Alasannya karena dia tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kaur.

Sejak saat itu, posisinya digantikan warga lain Nikson, sebagai Kaur Keuangan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Demmakkulle, mengadu ke Ombudsman Sulawesi Barat.

"Ombudsman keluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Akhirnya saya diangkat kembali," katanya Minggu (1/8/2021) petang tadi.

Pengangkatan Demmakkule sebagai Kaur Keuangan, berdasar pada surat keputusan (SK) Kepala Desa Pidara, bernomor 11/S. Kep/KPTS/DP/IX/2020, tertanggal 15 September 2020.

Setelah mendapat SK, Demmakkulle berharap diberikan tugas.

Namun tugas yang dinanti tak kunjung ada. Diapun bertanya kepada kepala desa.

Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar (Tribun Sulbar / Hablu Hambali)

"Tanggal 25 Oktober 2020, tiba-tiba pak desa adakan rapat. Saya diminta agar Nikson melanjutkan jabatannya sebagai Kaur, hingga tahun 2020 berakhir," ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan Drmmakkulle, diminta menjabat Kepala Dusun Rano, dengan status pelaksana tugas.

Demmakkulle, mengaku ikut-ikut saja. Apalagi SKnya sebagai Kaur tidak digugurkan.

Setelah memasuki Januari 2021, Demmakkule, menunggu diberikan tugas sebagai Kaur Keuangan.

Namun hingga kini, di bulan ketujuh, ia bahkan tidak menerima gajinya sebagai Kaur Keuangan.

Karena merasa ada yang tidak beres, ia lalu bertanya kepada rekan aparatnya.

Ternyata, gaji beberapa Kaur dan aparat desa lainnya, sudah menerima gaji sejak 23 Juli 2021 lalu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved