PPKM Mamuju
Ini Sederet Aturan PPKM Level 3 yang Membuat Kadispora Sulbar Batalkan Resepsi Pernikahan Anaknya
PPKM level 3 membuat pernikahan anak KAdispora Sulbar Muhammad Hamzih dibatalkan
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sulawesi Barat terus meningkat.
Sesuai Update data covid-19, hingga tgl 31 Juli 2021, sebanyak 8.371 kasus terjadi, sembuh 6.655, meninggal 170 orang.
Data kasus 31 Juli, terkonfirmasi positif 169 yang tersebar di enam kabupaten.
Berkaitan hal tersebut, pemerintah pun memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Khusus di Sulbar, pemerintah setempat menerapkan POPKM level 3.
Hal ini membuat rencana resepsi pernikahan putra Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar, Muhammad Hamzih yang rencananya akan dilaksanakan di Waterpark Hotel Maleo, Senin, 2 Agustus besok harus dibatalkan
Keputusan pembatalan resepsi pernikahan Sulfan dan Andi Jumiati disampaikan oleh Ketua Panitia Saifuddin, usai berunding dengan pihak keluarga.
"Dengan berbagai macam pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, baik dari keluarga, pihak kepolisian, hotel, dan seluruh stakeholder yang memberikan saran dan masukan, saya mewakili keluarga H. Muhammad Hamzih, menyampaikan bahwa acara tersebut dibatalkan,"jelas Saifuddin
Disampaikan Saifuddin, sebelum keputusan pembatalan resepsi pernikahan ini, sekitar 1000 lebih undangan telah disebar oleh keluarga mempelai pria, namun melihat pandemi Covid-19 yang terus meningkat, tak ada pilihan lain selain patuh terhadap aturan pemerintah. Apalagi,
Pemberlakuan PPKM level 3, sehingga pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan dan kerabat atas ketidaknyamanan ini.
Lantas apa itu PPKM level 3?
Aturan ini mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait situasi corona pada sebuah wilayah.
PPKM level 3 mencakup aturan kegiatan belajar mengajar tetap daring.
Kemudian perkantoran hanya diizinkan 25 persen dari total kapasitas.
Kegiatan makan atau minum di warung, pedagang kaki lima dibatasi pengunjungnya, dan jam operasional maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
Khusus restoran hanya boleh melayani pesan antar.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Sementara untuk resepsi pernikahan, hanya diperbolehkan maksimal 20 tamu saja. (*)
TRIBUN-SULBAR.COM - Sulawesi Barat mempunyai berbagai macam event seperti Festival Sandeq Race, Festival Gandang Dewata di Mamasa, Festival Bumi Lalla Tasisara di Mamuju Tengah, Festival Banua Kayyang di Polman hingga Festival Kota Tua Majene.
Festival Kota Tua Majene rencananya akan diselenggarakan di Kabupaten Majene pada 8 Agustus 2021 di Kabupaten Majene.
Oleh Kementerian Parisiwisata dan Ekonomi Kreatif, festival tersebut dijadikan Calender of Event atau yang sekarang disebut Kharisma Event Nusantara.
Kharisma Event Nusantara ini merupakan program Kemenparekraf/Baparekraf yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong festival atau event daerah yang bisa diangkat ke taraf internasional.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat, Farid Wajdi mengatakan, Festival Kota Tua Majene menawarkan destinasi wisata, dengan warisan fisik dan nilai historis Majene sebagai pusat perniagaan, administrasi, kerajaan ibukota Afdelling Mandar.
Semua itu dikemas dalam satu image Majene sebagai Kota Tua.
Menurutnya, di Majene sangat kaya akan bangunan historis, sehingga sangat mendukung dalam membentuk image kota tua tersebut.
Sebut saja Museum Mandar, Museum pertama ex-bangunan Rumah Sakit pertama di wilayah Afdelling Mandar.
Kemudian pekuburan tua seperti Makam Raja-raja Banggae.
Ditambah bangunan militer lama yang masih terdapat di sepanjang taman kota.
Begitupun benda pusaka juga masih sangat banyak.
"Dan masih banyak lagi yang bisa dieksplorasi oleh masyarakat dalam festival kota tersebut," ujarnya, Minggu (1/8/2021).
Semua itu, lanjut dia, selain menjadi destinasi wisata menarik untuk wisatawan lokal, juga dapat menjadi ajang edukasi akan nilai sejarah di Tanah Mandar.
"Inilah yang menjadi nilai jual untuk pengembangan pariwisata Majene. Sehingga kami dari Dinas Pariwisata Sulbar untuk awal Agustus ini akan fokus untuk menyelenggarakan festival itu. Tentu saja dengan tetap mengedepankan Protokol kesehatan (Prokes)," tambah Farid.
Dia menyebutkan, bangunan dan situs di majene memang perlu dijadikan objek wisata kota tua untuk menarik wisatawan.
Dengan harapan, semua situs sejarah itu dapat terus dilestarikan.
"Sekaligus ikut menggerakkan perekonomian masyarakat lokal," tutup Farid. (*)
= = = = = = =
TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sulawesi Barat terus meningkat.
Sesuai Update data covid-19, hingga tgl 31 Juli 2021, sebanyak 8371 kasus terjadi, sembuh 6655, meninggal 170 orang.
Data kasus 31 Juli, terkonfirmasi positif 169 yang tersebar di enam kabupaten.
Berkaitan hal tersebut, pemerintah pun memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Khusus di Sulbar, pemerintah setempat menerapkan POPKM level 3.
Hal ini membuat rencana resepsi pernikahan putra Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar, Muhammad Hamzih yang rencananya akan dilaksanakan di Waterpark Hotel Maleo, Senin, 2 Agustus besok harus dibatalkan
Keputusan pembatalan resepsi pernikahan Sulfan dan Andi Jumiati disampaikan oleh Ketua Panitia Saifuddin, usai berunding dengan pihak keluarga.
"Dengan berbagai macam pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, baik dari keluarga, pihak kepolisian, hotel, dan seluruh stakeholder yang memberikan saran dan masukan, saya mewakili keluarga H. Muhammad Hamzih, menyampaikan bahwa acara tersebut dibatalkan,"jelas Saifuddin
Disampaikan Saifuddin, sebelum keputusan pembatalan resepsi pernikahan ini, sekitar 1000 lebih undangan telah disebar oleh keluarga mempelai pria, namun melihat pandemi Covid-19 yang terus meningkat, tak ada pilihan lain selain patuh terhadap aturan pemerintah. Apalagi,
Pemberlakuan PPKM level 3, sehingga pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan dan kerabat atas ketidaknyamanan ini.
Lantas apa itu PPKM level 3?
Aturan ini mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait situasi corona pada sebuah wilayah.
PPKM level 3 mencakup aturan kegiatan belajar mengajar tetap daring.
Kemudian perkantoran hanya diizinkan 25 persen dari total kapasitas.
Kegiatan makan atau minum di warung, pedagang kaki lima dibatasi pengunjungnya, dan jam operasional maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
Khusus restoran hanya boleh melayani pesan antar.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Sementara untuk resepsi pernikahan, hanya diperbolehkan maksimal 20 tamu saja. (*)
Resepsi Pernikahan Adik Bupati Mamuju Tak Berizin
Beberapa hari ini warganet Mamuju Sulawesi Barat atau Subar khususnya, ramai soal resepsi pernikahan adik Bupati Mamuju Sutinah Suhardi.
Keluarga besar Bupati Mamuju Sutinah Suhardi hadir di resepsi tersebut.
Termasuk saudaranya Suraidah Suhardi Ketua DPRD Sulbar.
Dan ayahnya Suhardi Duka anggota DPR RI.

tangkapan layar instagram story Bupati Mamuju Sutinah Suhardi (Instagram Bupati Mamuju)
Acara resepsi pernikahan adik kandung Bupati Mamuju Sulbar Sutinah Suhardi tetap dilaksanakan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dan khusus untuk Kabupaten Mamuju, diterapkan PPKM level 3 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Salah satu poin larangan di PPKM level 3 adalah soal resepsi pernikahan.
Disebutkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua
puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Resepsi pernikahan adik bupati Mamuju diduga picu kerumunan di masa PPKM.
Resepsi pernikahan di ballroom Grand Maleo Hotel, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Kamis (29/7/2021) malam.
Publik berspekulasi, pihak kepolisian diduga melakukan pembiaran kerumunan tersebut di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengaku tidak pernah mengeluarkan izin keramaian acara resepsi pernikahan tersebut.
tangkapan layar instagram story Bupati Mamuju Sutinah Suhardi (Instagram Bupati Mamuju Sutinah Suhardi)
"Alangkah baiknya konfirmasi ke Satgas Covid kabupaten, tapi perlu saya sampaikan, kami pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin keramaian," jelas Kapolresta Mamuju kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (30/7/2021).
Dia menegaskan, selama masa pandemi Covid-19 pihak kepolisian khususnya Polresta Mamuju tidak pernah keluarga izin keramaian.
"Tapi walaupun tidak ada izin keramaian, kepolisian tetap punya tanggungjawab kamtibmas, makanya tadi malam kami tetap ada disana memberikan himbauan meski kami liat sudah diatur soal prokes di dalam gedung," ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan semalam itu selesai pukul 21.00 Wita.
"Karena surat edaran bupati,Pukul 22.00 Wita kegiatan masyarakat sudah tidak ada," ucapnya.
Iskandar mengaku banyak kendaraan di luar gedung namun di dalam gedung sudah diatur dengan jarak dua meter.
"Gabung Satgas Covid yang mengatur di dalam gedung. Kami tugasnya hanya mengawasi memastikan protokol kesehatan dijalankan. Andai melanggar prokes pasti kita bubarkan, tidak melihat acara anak perjabat atau penjual sayur," tuturnya.
Klarifikasi Keluarga Bupati Mamuju
Hingga berita ini diturunkan, belum ada infomasi dari Polresta Mamuju apakah keluarga Bupati Mamuju Sutinah Suhardi akan dimintai klarifikasi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Juga belum ada konfirmasi apapun dari keluarga Bupati Mamuju Sutinah Suhardi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Jurnalis Tribun-Sulbar.com terus berusaha meminta keterangan keluarga Bupati Mamuju Sutinah Suhardi.
Namun belum juga ada jawaban.
Bupati Mamuju dikonfirmasi via WhatsApp chat, juga belum menjawab.
Membaca chatpun tidak.
chat jurnalis Tribun-Sulbar.com meminta klarifikasi Bupati Mamuju Sutinah Suhardi belum dijawab
Sementara kakak Bupati Mamuju Suraidah Suhardi juga Ketua DPRD Sulbar, hanya membaca chat jurnalis Tribun-Sulbar.com
Tidak memberikan keterangan apapun terkait kerumunan di resepsi pernikahan adiknya.
isi chat jurnalis Tribun-Sulbar.com ke Ketua DPRD Sulbar
Sebagai informasi tambahan, Bupati Mamuju Sutinah Suhardi adalah Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mamuju.
Ia juga hadir dalam resepsi pernikahan adiknya.
Camat Mambi Langsung Dipanggil Polisi
Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Camat Mambi Dipanggil Polres Mamasa.
Camat Mambi, dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya pada Sabtu (24/7/2021) pekan lalu.
Sikap Camat Mambi, Lukman melarang petugas bubarkan acara pernikahan, berujung pemanggilan Kepolisian Resor Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sebelumnya, Lukman, jadi sorotan lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19.
Sementara dalam surat edaran Bupati Mamasa, acara pernikahan dilarang dilaksanakan.

Ironisnya, saat petugas gabungan TNI-Polri membubarkan acara pernikahan di dua tempat di Kecamatan Mambi, Lukman merasa keberatan.
Diberitakan sebelumnya, Lukman keberatan karena menganggap bukan wewenang petugas membubarkan acara pernikahan.
Karena sikap demikian, Kapolres Mamasa, AKBP Indra Widiyatmoko, mengaku akan memanggil Camat Mambi.
Dia mengatakan, Camat Mambi dipanggil guna dimintai klarifikasi.
Menurut dia, pemanggilan Camat Mambi berdasar pada pelanggaran Prokes penanganan Covid-19. (*)