PPKM Mamuju
Resepsi Pernikahan Adik Bupati Mamaju di Hotel Saat PPKM Level 3, Kapolresta: Tidak Ada Izin
Salah satu poin larangan di PPKM level 3 adalah soal resepsi pernikahan. Dan Mamuju sedang menerapkan PPKM level 3.
Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Acara resepsi pernikahan adik kandung Bupati Mamuju Sulbar Sutinah Suhardi tetap dilaksanakan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hadir juga ayahnya Suhardi Duka anggota DPR RI.
Dan khusus untuk Kabupaten Mamuju, diterapkan PPKM level 3 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Salah satu poin larangan di PPKM level 3 adalah soal resepsi pernikahan.

Disebutkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua
puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Resepsi pernikahan adik bupati Mamuju diduga picu kerumunan di masa PPKM.
Resepsi pernikahan di ballroom Grand Maleo Hotel, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Kamis (29/7/2021) malam.
Publik berspekulasi, pihak kepolisian diduga melakukan pembiaran kerumunan tersebut di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengaku tidak pernah mengeluarkan izin keramaian acara resepsi pernikahan tersebut.
"Alangkah baiknya konfirmasi ke Satgas Covid kabupaten, tapi perlu saya sampaikan, kami pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin keramaian," jelas Kapolresta Mamuju kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (30/7/2021).
Dia menegaskan, selama masa pandemi Covid-19 pihak kepolisian khususnya Polresta Mamuju tidak pernah keluarga izin keramaian.
"Tapi walaupun tidak ada izin keramaian, kepolisian tetap punya tanggungjawab kamtibmas, makanya tadi malam kami tetap ada disana memberikan himbauan meski kami liat sudah diatur soal prokes di dalam gedung," ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan semalam itu selesai pukul 21.00 Wita.
"Karena surat edaran bupati,Pukul 22.00 Wita kegiatan masyarakat sudah tidak ada," ucapnya.
Iskandar mengaku banyak kendaraan di luar gedung namun di dalam gedung sudah diatur dengan jarak dua meter.
"Gabung Satgas Covid yang mengatur di dalam gedung. Kami tugasnya hanya mengawasi memastikan protokol kesehatan dijalankan. Andai melanggar prokes pasti kita bubarkan, tidak melihat acara anak perjabat atau penjual sayur," tuturnya.(*)