Pasangkayu
Sebelum Bunuh Temannya, Pemuda Pasangkayu Sudah Ingatkan Jangan Hubungi Pacarnya
RS berhasil diringkus kurang dari 24 jam pasca melakukan aksi pembunuhan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Huams Polres Pasangkayu
Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Chandra pimpin pres rilis penangkapan pelaku pembunuhan di Gunung Sari, Duripoku, di Aula Mapolres
Kemudian pakaian korban dan beberapa barang bukti lainnya disita.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,"tuturnya.
Pelaku adalah seorang petani.
Ade Chandra mengatakan, korban mengalami luka robek disejumlah tubuhnya akibat ditusuk-tusuk pelaku.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mamuju itu menungkapkan, motif pelaku adalah marah alias cemburu kepada korban.
"Pelaku cemburu ke korban IJ karena selalu menghubungi pacarnya,"katanya.