TOPIK
Kasus Pelecehan Anak
-
Saat ini korban dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pasangkayu
-
Merasa ada yang tidak wajar, kakek korban segera menyampaikan temuannya kepada orang tua korban.
-
Adapun modus dilakukan oleh para pelaku ini adalah mengiming-imingi korban uang
-
Sementara delapan lainnya masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.
-
Sementara itu, delapan terduga pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan.
-
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Eru Riski mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga
-
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga lokasi berbeda.