TOPIK
Penertiban Pedagang
-
Sekretaris Satpol PP Polman, Sarifuddin Wahab mengatakan penertiban ini menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2002 tentang penertiban
-
Pedagang penjual durian tetap bersikukuh bertahan dengan alasan ingin mencari hidup dengan berjualan durian di area terlarang tersebut.
-
Satpol PP berdalih tujuan dari pemantauan tersebut menyasar lapak dagang yang berada di luar kompleks pasar.
-
Waktu tersebut sangat dibutuhkan pedagang Pasar Baru Mamuju membongkar sendiri lapak dagangnya yang dianggap melanggar aturan.
-
Pantauan Tribun-Sulbar.com, terlihat pedagang tersebut tidak rela saat lapaknya di bongkar paksa.