TOPIK
Korupsi Rehabilitasi Hutan
-
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rustam, didampingi oleh dua hakim anggota.
-
Sidang berlangsung di ruang tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Mamuju
-
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (10/8/2023) dua tersangka ini langsung mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
-
Penyidik Kejari Polman menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 720.472.675.
-
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (21/7/2023) NTR nampak berdiri tegar dengan tatapan kosong saat hendak dipindahkan.
-
Tim jaksa penyidik menahan tersangka selama 20 puluh hari kedepan dititipkan ke rumah tahanan Polres Polman.
-
Kasus yang menimpa kabidnya ini saat yang bersangkutan menjabat kepala UPT Mapilli Dinas Kehutanan Sulbar yang bertugas di Polman.
-
NTR berjalan meniggalkan kantor Kejari Polman di Jl Muh Yamin, Kelurahan Darma, sembari kedua tangannya diborgol.