TOPIK
Konflik Agraria di Pasangkayu
-
Dalam aturan itu, dijelaskan pula bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap penggunaan tanah tanpa izin.
-
Muhammad Akbar Firman selaku tokoh masyarakat Lariang mengemukakan dua poin penting tuntutan masyarakat Lariang.
-
a menerangkan bahwa, pihak PT Letawa tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, dan menilai DPRD Pasangkayu tidak bisa menindak lanjuti
-
sikap tegas dalam menjamin operasional perusahaan yang patuh pada peraturan ini diungkapkan Agung dalam rangka menanggapi pemberitaan di media