TAG
Pembunuhan di Topore
-
Kata Adi, keluarga meminta agar terdakwa diberikan hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
Senin, 5 Agustus 2024
-
Kata Herman, emosi tersangka memuncak saat korban dan pelaku bersama memasang AC di kantor sekolah SMKN 1 Papalang.
Kamis, 13 Juni 2024
-
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan acaman hukuman seumur hidup.
Sabtu, 11 Mei 2024
-
HK membunuh korban di pinggir jalan poros Topore Papalang dengan cara menikam menggunakan sebilah badik.
Jumat, 10 Mei 2024
-
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan adanya sejumlah warga mendatangi rumah pelaku (HK).
Jumat, 10 Mei 2024
-
Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan (KUHP) dengan ancaman penjara seumur hidup.
Jumat, 10 Mei 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved