Senin, 4 Mei 2026

Kasus Penembakan Polman

Terdakwa Penembakan di Campalagian Polman Terancam Hukuman Mati

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Polewali pada Selasa (12/3/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Terdakwa Penembakan di Campalagian Polman Terancam Hukuman Mati
Tribun-Sulbar.com/Fahrun
KASUS PENEMBAKAN - Jaksa menuntut pidana mati terhadap pelaku penembakan Husain hingga tewas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa utama penembakan di Campalagian, Ahmad Faisal alias Carlos, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Polewali.
  • Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berat yang ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pelaku penembakan yang menewaskan Husain di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), terancam hukuman pidana mati.

Terdakwa utama dalam kasus tersebut, Ahmad Faisal alias Carlos, mulai menjalani proses persidangan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Polewali pada Selasa (12/3/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca juga: Oknum Polisi Penyedia Amunisi Pelaku Penembakan di Polman Dilimpahkan ke Jaksa

Baca juga: Kasus Penembakan Husain di Polman, Kuasa Hukum Sebut 3 Oknum Polisi Lain Diduga Ikut Suplai Amunisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Utari Andani Putri Darmawangsa, membacakan dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Ahmad Faisal dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal subsider Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Dakwa Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berat

Jaksa menyebut ancaman hukuman terhadap terdakwa sangat berat.

"Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Utari Andani Putri Darmawangsa.

Pembacaan dakwaan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Dakwaan tersebut didengar langsung oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya di ruang sidang.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang perdana.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah menerima pelimpahan tahap II kasus penembakan yang menewaskan Husain pada Kamis (12/2/2026).

Tiga tersangka dalam perkara tersebut resmi menjadi tahanan jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved