Rabu, 29 April 2026

Limbah Dapur MBG

Cipayung Plus Polman Soroti Limbah Dapur MBG di Selokan depan Gedung DPRD

Dapur MBG yang berlokasi di Kelurahan Takatidung II diketahui berdampingan langsung dengan Kantor DPRD Polman.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Cipayung Plus Polman Soroti Limbah Dapur MBG di Selokan depan Gedung DPRD
Warga/ist
LIMBAH - Penampakan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di selokan depan Kantor DPRD Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (29/1/2026). Kondisi itu mengganggu masyarakat karena bau busuk menyengat. 
Ringkasan Berita:
  • Cipayung Plus Polman menyoroti limbah dapur SPPG MBG yang mengalir dan tergenang di selokan depan Gedung DPRD, menimbulkan bau busuk dan mencemari lingkungan.
  • DPRD Polman dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang harus mematuhi standar lingkungan hidup, sesuai Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016.
  • Organisasi mahasiswa mendesak penertiban aktivitas dapur MBG, pembersihan limbah, dan pengawasan serius demi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

 


TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Cipayung Plus Polewali Mandar menyoroti serius persoalan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalir dan tergenang di sepanjang selokan depan Gedung DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan sikap abai dan pembiaran oleh DPRD Polman terhadap persoalan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Dapur MBG yang berlokasi di Kelurahan Takatidung II diketahui berdampingan langsung dengan Kantor DPRD Polman.

Baca juga: Limbah Dapur MBG Penuhi Saluran Drainase Depan Gedung DPRD Polman, Busuk Menyengat

Namun ironisnya, limbah dapur dari aktivitas program tersebut justru dibiarkan mengalir, tergenang, dan membusuk di sepanjang selokan gedung wakil rakyat.

Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Polman, yakni HMI, PMII, GMNI, dan KAMMI, menegaskan tidak memilih untuk diam. 

Mereka menilai Program MBG merupakan program yang memiliki regulasi jelas dan wajib mematuhi standar lingkungan hidup.

“Program MBG tidak boleh dijalankan secara serampangan. Ada aturan yang mengikat, terutama terkait pengelolaan limbah. Jika limbah dapur dibiarkan mencemari lingkungan, maka itu merupakan bentuk pelanggaran,” tegas Jenlap Cipayung Plus Polman Iqbal dalam pernyataannya.

Cipayung Plus Polman juga menilai DPRD Polman gagal menjalankan fungsi pengawasannya.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengawasi seluruh aktivitas kedaerahan serta menertibkan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan kenyamanan masyarakat.

LIMBAH MBG - Limbah dapur MBG memenuhi saluran air atau got di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (29/1/2026).
LIMBAH MBG - Limbah dapur MBG memenuhi saluran air atau got di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (29/1/2026). (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, setiap kegiatan, termasuk Program MBG, wajib memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan limbah.

Cipayung Plus Polman mendesak DPRD Polman untuk segera:

1. Menertibkan dan memberhentikab aktivitas dapur MBG yang tidak memenuhi standar lingkungan.

2. Memastikan pembersihan seluruh limbah yang mencemari selokan di sekitar Gedung DPRD Polman.

3. Menjalankan fungsi pengawasan secara serius demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Jika DPRD Polman terus melakukan pembiaran, maka patut dipertanyakan komitmen mereka dalam setiap pertemuan RDP terhadap kepentingan publik dan perlindungan lingkungan.”tegas Iqbal.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved