Selasa, 2 Juni 2026

DPRD Polman

Anggota DPRD Polman Dipecat Partainya Karena Iuran, DPP Perindo Instruksikan PAW

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan fungsi kedewanan sebagai mandat yang diberikan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Polman Dipecat Partainya Karena Iuran, DPP Perindo Instruksikan PAW
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PEMECATAN - Gedung DPRD Polman di Jl Handi Depu, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulbar. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Polman, Rudi Fair, dipecat oleh DPP Partai Perindo karena dinilai tidak patuh terhadap aturan partai.
  • Pemecatan disertai instruksi pergantian antarwaktu (PAW), meski Rudi masih diberi ruang menempuh jalur Mahkamah Partai.
  • Rudi menyatakan tetap fokus menjalankan tugas kedewanan dan memperjuangkan amanah masyarakat Polman.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rudi Fair, dipecat oleh partainya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pemecatan Rudi dari Perindo disebut karena tidak patuh terhadap aturan partai.

Surat pemecatan diterbitkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo.

Baca juga: Muhammad Dinar Jadi Anggota DPRD Polman Gantikan Nurbaeti Meninggal Dunia

Baca juga: DPRD Polman Janji Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kesetaraan

Rudi merupakan anggota DPRD Kabupaten Polman dari daerah pemilihan Polman 3.

Meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar.

Pada Pemilu 2024 lalu, Rudi terpilih melalui Partai Perindo dengan perolehan 2.150 suara.

DPP Perindo Keluarkan Surat Pemecatan

Ketua DPD Perindo Polman, Arham, membenarkan pemecatan anggota DPRD Polman, Rudi, dari keanggotaan partai.

Ia mengatakan, sebelum DPP Perindo memutuskan pemecatan, partai telah melayangkan peringatan pertama dan kedua.

"Tidak diindahkan sehingga keluarlah surat pemberhentian," kata Arham kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (28/1/2026).

Arham menegaskan, keputusan DPP Perindo sudah final dan mengikat serta sesuai tahapan.

Namun, kata Arham, Rudi dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan sanggahan ke Mahkamah Partai.

Arham tidak membeberkan secara rinci aturan yang disebut dilanggar oleh Rudi.

Ia hanya mengungkapkan yang bersangkutan tidak patuh terhadap aturan partai.

"Keputusan pemecatan itu mencakup pemberhentian dari jabatan partai dan pencabutan kartu anggota," katanya.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved