DPRD Polman
Anggota DPRD Polman Dipecat Partainya Karena Iuran, DPP Perindo Instruksikan PAW
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan fungsi kedewanan sebagai mandat yang diberikan masyarakat.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Gedung-DPRD-Polman-di-Jl-Handi-Depu-Kelurahan-Takatidung-Kecamatan-Polewali.jpg)
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Polman, Rudi Fair, dipecat oleh DPP Partai Perindo karena dinilai tidak patuh terhadap aturan partai.
- Pemecatan disertai instruksi pergantian antarwaktu (PAW), meski Rudi masih diberi ruang menempuh jalur Mahkamah Partai.
- Rudi menyatakan tetap fokus menjalankan tugas kedewanan dan memperjuangkan amanah masyarakat Polman.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rudi Fair, dipecat oleh partainya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Pemecatan Rudi dari Perindo disebut karena tidak patuh terhadap aturan partai.
Surat pemecatan diterbitkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo.
Baca juga: Muhammad Dinar Jadi Anggota DPRD Polman Gantikan Nurbaeti Meninggal Dunia
Baca juga: DPRD Polman Janji Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kesetaraan
Rudi merupakan anggota DPRD Kabupaten Polman dari daerah pemilihan Polman 3.
Meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar.
Pada Pemilu 2024 lalu, Rudi terpilih melalui Partai Perindo dengan perolehan 2.150 suara.
DPP Perindo Keluarkan Surat Pemecatan
Ketua DPD Perindo Polman, Arham, membenarkan pemecatan anggota DPRD Polman, Rudi, dari keanggotaan partai.
Ia mengatakan, sebelum DPP Perindo memutuskan pemecatan, partai telah melayangkan peringatan pertama dan kedua.
"Tidak diindahkan sehingga keluarlah surat pemberhentian," kata Arham kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (28/1/2026).
Arham menegaskan, keputusan DPP Perindo sudah final dan mengikat serta sesuai tahapan.
Namun, kata Arham, Rudi dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan sanggahan ke Mahkamah Partai.
Arham tidak membeberkan secara rinci aturan yang disebut dilanggar oleh Rudi.
Ia hanya mengungkapkan yang bersangkutan tidak patuh terhadap aturan partai.
"Keputusan pemecatan itu mencakup pemberhentian dari jabatan partai dan pencabutan kartu anggota," katanya.
| Kecewa Tak Ditemui Anggota Dewan, Demonstran Coret Gedung DPRD Polman |
|
|---|
| Bupati Polman Setujui Rp 2 Miliar untuk Beli Mobil Dinas Baru Pimpinan DPRD |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Anggota DPRD Polman Nurbaeti Meninggal Dunia |
|
|---|
| 40 Anggota DPRD Polman Habiskan Rp 280 Juta Bimtek di Yogyakarta, Padahal Pemkab Defisit Anggaran |
|
|---|
| KARENA Alasan Ini 40 Anggota DPRD Polman Bimtek di Yogjakarta Saat Efisiensi Anggaran |
|
|---|