Operasi Pekat 2025
12 Pasangan Muda-Mudi Terjaring Razia Pekat Satpol PP Polman di Kamar Kos dan Penginapan
Petugas menemukan para pasangan berada di dalam kamar dan tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Senanya-12-pasangan-muda-mudi-terjaring-operasi-penyakit-masyarakat-pekat-Satpol-PP-Polman.jpg)
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Polman mengamankan 12 pasangan muda-mudi dari kamar kos dan penginapan saat operasi pekat.
- Para pasangan tidak dapat menunjukkan surat nikah dan sebagian ditemukan dalam kondisi mencurigakan.
- Pelajar dan mahasiswa diberi surat perjanjian, sementara pekerja komersial ditangani Dinsos Polman.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - 12 pasangan muda-mudi terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Kamis (27/11/2025).
Razia gabungan tersebut menyasar sejumlah kamar kos dan penginapan di Kecamatan Polewali.
Petugas menemukan para pasangan berada di dalam kamar dan tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Baca juga: Pemkab Polman Batasi Jam Operasional Toko Modern hingga Pukul 22.00 Wita
Baca juga: Polres Pasangkayu Tangkap 12 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Pekat Marano 2024
Ke-12 pasangan itu terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Petugas juga menemukan sebuah kondom bekas di salah satu kamar.
Seluruh pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Polman untuk dimintai keterangan.
Beberapa di antaranya sempat menolak dan memberikan perlawanan.
"Ada 12 pasang kita amankan, terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum," kata Kasatpol PP Polman, Arifin Halim.
Ia menjelaskan operasi pekat ini menyasar kos-kosan dan penginapan.
Petugas menindak pasangan yang tidak dapat memperlihatkan buku nikah saat ditemukan berduaan di dalam kamar.
Arifin menyebut temuan itu menimbulkan dugaan bahwa mereka melakukan tindakan yang tidak semestinya.
"Kita temukan dalam kamar, kita asumsi mereka berbuat tak senonoh," ujarnya.
Menurut Arifin, kegiatan ini merupakan patroli rutin untuk memberantas penyakit masyarakat.
Pasangan yang berstatus pelajar dan mahasiswa diberikan sanksi berupa surat perjanjian.
Sementara wanita pekerja komersial ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) Polman.
"Kita data semua, beri surat perjanjian untuk pelajar dan mahasiswa. Kita juga berikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas Arifin.(*)