STAIN Majene
Di Antara Ijab Kabul dan Cap Negara
Negara hadir sejak awal, memastikan perkawinan bukan sekadar ikatan emosional, tetapi juga kontrak hukum yang disadari kedua belah pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sirajuddin-SH-Mahasiswa-Pasca-Sarjana-Hukum-Kelurga-Islam-HKI-STAIN-MAJENE.jpg)
Oleh: Sirajuddin, S.H
(Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Kelurga Islam (HKI) STAIN MAJENE)
Di banyak masyarakat Muslim, urusan rumah tangga kerap dianggap wilayah privat yang sakral, cukup ijab kabul, doa restu keluarga, dan saksi. Negara sering kali datang belakangan, sekadar mencatat atau bahkan hanya menonton.
Namun Turki memilih jalan berbeda. Sejak 1926, negara ini secara tegas berkata bahwa urusan keluarga, termasuk cinta, pernikahan, dan perceraian, bukan hanya soal agama, tetapi juga soal hukum negara.
Di bawah kepemimpinan Mustafa Kemal Ataturk, Turki melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem hukumnya. Salah satu yang paling monumental adalah reformasi hukum keluarga Islam.
Melalui pengesahan Turkish Civil Code tahun 1926, Turki secara resmi meninggalkan hukum keluarga berbasis syariah dan menggantinya dengan sistem hukum sipil sekuler. Langkah ini bukan sekadar perubahan aturan, melainkan perubahan paradigma: dari keluarga sebagai urusan komunitas dan agama, menjadi keluarga sebagai subjek hukum negara.
Sebelum reformasi tersebut, Turki yang kala itu masih berada dalam bayang-bayang Kekaisaran Ottoman, menggunakan Ottoman Law of Family Rights tahun 1917. Hukum ini masih berakar kuat pada fikih Islam klasik.
Namun sembilan tahun kemudian, hukum tersebut “dipensiunkan” sepenuhnya. Turki pun mencatat sejarah sebagai negara mayoritas Muslim pertama yang secara total merombak hukum keluarganya.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pelarangan poligami. Jika dalam hukum Islam klasik poligami masih diberi ruang dengan syarat keadilan, maka hukum sipil Turki menutupnya rapat-rapat.
Negara memilih monogami sebagai satu-satunya bentuk perkawinan yang sah. Di titik ini, negara tidak lagi bertanya apakah seseorang mampu berlaku adil, melainkan apakah ia patuh pada undang-undang.
Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini terasa seperti pemutusan hubungan sepihak dengan tradisi hukum Islam. Namun bagi negara, langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi perempuan.
Dengan monogami sebagai prinsip tunggal, negara ingin memastikan bahwa perkawinan tidak menjadi ruang ketimpangan kekuasaan yang dilegalkan oleh norma.
Reformasi ini tidak berhenti pada substansi, tetapi juga menyentuh prosedur. Di Turki, pernikahan hanya sah jika dicatat secara sipil di hadapan pejabat negara.
Pernikahan agama boleh dilakukan, bahkan lazim dilakukan, tetapi ia tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Tanpa akta nikah sipil, negara menganggap hubungan tersebut tidak pernah ada.
Di sinilah romantisme sering kali berhadapan langsung dengan birokrasi. Cinta harus membawa kartu identitas, akta kelahiran, dan surat keterangan belum menikah. Usia minimal pun ditentukan: perempuan 17 tahun dan laki-laki 18 tahun, dengan kemungkinan dispensasi pengadilan.
Negara hadir sejak awal, memastikan perkawinan bukan sekadar ikatan emosional, tetapi juga kontrak hukum yang disadari kedua belah pihak.
Bagi warga negara asing, prosesnya bahkan lebih rumit. Legalisasi dokumen dari kedutaan, terjemahan tersumpah ke bahasa Turki, dan berbagai persyaratan administratif lainnya harus dipenuhi. Seolah-olah negara ingin memastikan bahwa sebelum seseorang siap membangun rumah tangga, ia terlebih dahulu harus lulus ujian kesabaran administratif.
Jika pernikahan diatur dengan ketat, perceraian di Turki diatur lebih ketat lagi. Tidak ada talak sepihak. Tidak ada perceraian “cukup dengan kata-kata”.
Semua perceraian harus melalui putusan pengadilan. Negara menempatkan diri sebagai wasit, bukan penonton. Perceraian bukan lagi hak absolut salah satu pihak, melainkan proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Pendekatan ini membawa perubahan besar dalam relasi suami dan istri. Dalam hukum Islam tradisional, talak berada di tangan suami. Di Turki, hak tersebut diambil alih oleh mekanisme hukum. Suami dan istri diposisikan setara di hadapan pengadilan.
Alasan perceraian harus diuji, hak ekonomi harus dipertimbangkan, dan kepentingan anak menjadi perhatian utama.
Lebih jauh lagi, Turki tidak mengenal konsep rujuk sebagaimana dikenal dalam hukum Islam klasik. Mantan pasangan tidak bisa kembali begitu saja selama masa iddah.
Jika ingin bersatu kembali, satu-satunya jalan adalah menikah ulang dari awal, dengan seluruh prosedur yang sama. Dalam logika negara, perceraian adalah keputusan final, kecuali jika kedua pihak benar-benar yakin untuk memulai ulang hubungan mereka secara sadar dan formal.
Menariknya, semua ini terjadi di negara yang tetap religius dalam praktik sosialnya. Masjid tetap ramai, ibadah tetap hidup, dan pernikahan agama tetap dilaksanakan. Namun Turki dengan tegas memisahkan wilayah iman dan wilayah hukum.
Agama menjadi sumber nilai, sementara negara menjadi penjamin kepastian hukum.
Reformasi hukum keluarga Turki hingga kini terus memancing perdebatan di dunia Islam. Ada yang menilainya sebagai bentuk sekularisasi ekstrem, bahkan westernisasi.
Ada pula yang melihatnya sebagai langkah progresif untuk melindungi hak perempuan dan anak dalam institusi keluarga.
Dua pandangan ini terus berhadapan, tanpa pernah benar-benar saling meniadakan.
Namun satu hal tidak bisa disangkal: pengalaman Turki menunjukkan bahwa hukum keluarga bukan sesuatu yang beku. Ia bisa diubah, disesuaikan, dan direformasi sesuai kebutuhan zaman.
Turki memilih menjadikan kesetaraan gender, perlindungan hukum, dan tertib administrasi sebagai prioritas utama, meski harus berhadapan dengan kritik dari kalangan tradisional.
Bagi negara-negara Muslim lain yang tengah merumuskan pembaruan hukum keluarga, Turki menjadi cermin sekaligus bahan diskusi. Ia bukan model yang harus ditiru mentah-mentah, tetapi pengalaman yang layak dipelajari. Bahwa modernisasi hukum tidak selalu berarti menanggalkan identitas keislaman, tetapi menegosiasikannya dengan kebutuhan masyarakat modern.
Pada akhirnya, Turki mengajarkan satu hal sederhana namun mendalam: cinta boleh lahir dari hati, tetapi hukum di sana harus lahir dari negara. Dan dalam dunia modern, sering kali keduanya harus belajar berjalan bersama, meski kadang sambil mengisi formulir yang cukup panjang.(*)
| Suraidah Ajak Maba STAIN Majene Bangun Toleransi di Ruang Digital |
|
|---|
| Film Dakwah Mahasiswa KPI STAIN Majene Angkat Isu Poligami dan Relasi Cinta Beda Agama |
|
|---|
| Giliran Gedung Laboratorium Terpadu STAIN Majene Diklaim Pemilik Lahan |
|
|---|
| Kerugian Capai Ratusan Juta, Rusaknya Rektorat STAIN Majene Sebabkan Layanan Administrasi Dipindah |
|
|---|
| Kanit Tipikor Polres Majene Berkunjung ke Rektorat STAIN Majene, Ini Tujuannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.