Jumat, 15 Mei 2026

Pangkalan Elpiji

Diskoperindag Pasangkayu Sidak Pangkalan Elpiji 3 Kg Usai Diduga Jual di Atas HET

Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait dugaan penjualan gas elpiji subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Diskoperindag Pasangkayu Sidak Pangkalan Elpiji 3 Kg Usai Diduga Jual di Atas HET
Tribun-Sulbar.com/Taufan
SIDAK PANGKALAN - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu bersama pihak agen PT Karajae melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Pasangkayu, Rabu (13/5/2026). Sidak dilakukan setelah adanya laporan dugaan penjualan gas subsidi di atas HET. 
Ringkasan Berita:
  • Diskoperindag Pasangkayu bersama PT Karajae melakukan sidak ke pangkalan elpiji 3 kilogram di Jalan Ir Soekarno.
  • Sidak dilakukan setelah adanya keluhan warga terkait dugaan penjualan gas subsidi di atas HET.
  • Pemerintah mengingatkan pangkalan agar mematuhi aturan distribusi dan harga elpiji subsidi.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu bersama agen PT Karajae melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan elpiji 3 kilogram di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Pasangkayu, Rabu (13/5/2026).

Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait dugaan penjualan gas elpiji subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam sidak tersebut, petugas Diskoperindag bersama pihak agen memeriksa pangkalan sekaligus meminta klarifikasi kepada pemilik usaha terkait laporan masyarakat.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia, Cek di Wilayahmu

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Rabu 13 Mei 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang di Pesisir Majene

Penjamin Mutu Produk Diskoperindag Kabupaten Pasangkayu, Anton, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi dari warga.

Warga mengaku membeli gas subsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama pihak PT Karajae sudah turun langsung mengecek pangkalan tersebut dan meminta keterangan dari pemilik pangkalan,” ujar Anton saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (13/5/2026).

Diskoperindag Minta Warga Sertakan Bukti

Menurut Anton, pemilik pangkalan membantah tudingan menjual gas subsidi di atas HET.

Pemilik pangkalan mengaku tetap menjual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemilik pangkalan mengaku tidak pernah menjual di atas HET. Mereka bersikeras harga penjualan masih sesuai aturan,” katanya.

Meski begitu, Diskoperindag tetap memberikan peringatan agar pangkalan mematuhi ketentuan distribusi dan harga gas subsidi.

Anton mengaku pihaknya masih mengalami kendala dalam melakukan penindakan karena minimnya bukti dari masyarakat saat laporan disampaikan.

Menurutnya, laporan tanpa dokumentasi foto, video, maupun bukti transaksi menyulitkan petugas untuk memastikan adanya pelanggaran.

“Tanpa bukti kuat memang agak sulit untuk langsung melakukan tindakan tegas. Karena itu kami berharap masyarakat bisa ikut membantu dengan bukti pendukung kalau menemukan pelanggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, pangkalan dapat dikenakan sanksi apabila terbukti menjual gas subsidi di atas HET.

Sanksi dapat berupa teguran hingga rekomendasi penghentian distribusi jika pelanggaran dilakukan berulang.

“Kami tetap akan lakukan pengawasan. Kalau nanti terbukti menjual di atas HET tentu ada sanksinya,” tegas Anton.

Sementara itu, PT Karajae selaku agen juga memastikan akan melakukan pengawasan internal secara berkala.

Pihak agen menegaskan tidak mentolerir praktik penjualan elpiji subsidi yang merugikan masyarakat.

Sebelumnya, warga bernama Herman mengeluhkan harga gas elpiji 3 kilogram yang dibelinya di pangkalan tersebut mencapai Rp25 ribu per tabung.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Kota Pasangkayu berada di kisaran Rp20 ribu per tabung.

Keluhan tersebut memicu perhatian masyarakat karena gas subsidi diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha kecil.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved