Berita Pasangkayu
Remaja 14 Tahun Bobol Kotak Amal di Pasangkayu Disanksi Bersihkan Masjid 1 Bulan
Pelaku diketahui memecahkan kaca kotak amal menggunakan batu dan mengambil uang sebesar Rp70.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pencuri-kotak-amal-masjid-di-pasangkayu.jpg)
Ringkasan Berita:Hasil kesepakatan antara pengurus masjid (MR) dan pelaku adalah:1. Pengakuan & Janji: Pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.2. Ganti Rugi: Pelaku wajib mengembalikan uang yang diambil dan memperbaiki kerusakan kotak amal.3. Sanksi Sosial: Pelaku wajib membersihkan Masjid Al Amin selama satu bulan di bawah pengawasan pengurus.4. Legalitas: Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dengan konsekuensi hukum jika dilanggar di kemudian hari.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kasus pencurian kotak amal Masjid Al Amin, Jalan Mangga, Pasangkayu, Sulawesi Barat diselesaikan melalui problem solving, Jumat 1 Mei 2026 lalu di Kantor Polsek Pasangkayu
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu, AIPDA Andika Nusantara, memediasi kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang remaja inisial F (14).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar 2 Mei 2026: Waspada Hujan Deras Disertai Petir
Baca juga: Bripda Risaldi Raih Emas Kejuaraan Karate Nasional Piala Menhan 2026 di Balikpapan
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaku diketahui memecahkan kaca kotak amal menggunakan batu dan mengambil uang sebesar Rp70.000.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Pihak pertama, MR (31) selaku pengurus Masjid Al Amin, menerima permintaan maaf dari pihak kedua dan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Adapun kesepakatan yang dicapai antara kedua pihak antara lain, pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, mengembalikan uang yang diambil serta memperbaiki kotak amal yang dirusak.
Sanksi Bersihkan Masjid
Selain itu, pelaku juga bersedia menjalani sanksi sosial berupa membersihkan Masjid Al Amin selama satu bulan di bawah pengawasan pengurus masjid.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kedua pihak juga sepakat akan menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari melanggar isi perjanjian tersebut.
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 11.20 WITA dalam situasi aman dan kondusif. (*)
| Diduga Kelola Kebun di Luar HGU, Praktisi Hukum Soroti Aktivitas Perusahaan Sawit di Pasangkayu |
|
|---|
| Wanita di Pasangkayu Diciduk Polisi Hendak Edarkan Sabu Senilai Rp4 Juta yang Dibeli dari Palu |
|
|---|
| Dinsos Pasangkayu Dampingi Marigun Tetap Sekolah di SMK, Sempat Diusulkan Pindah ke SLB |
|
|---|
| Mobil Nyaris Terbalik ke Parit di Jalan Ir Soekarno Pasangkayu, Evakuasi Damkar Jadi Tontonan Warga |
|
|---|
| Ular Masuk ke AC Diler Suzuki Pasangkayu, Damkar Bongkar Unit Pendingin untuk Evakuasi |
|
|---|