Sabtu, 23 Mei 2026

Pasangkayu

Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga, Sat Reskrim Polres Pasangkayu Periksa Saksi

Korban merupakan warga Desa Bulubonggu, sementara polisi tersebut bertugas di Polsek Karossa.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga, Sat Reskrim Polres Pasangkayu Periksa Saksi
Taufan Tribun Sulbar
Satreskrim Polres Pasangkayu 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Sat Reskrim Polres Pasangkayu masih mengusut dugaan penganiayaan oleh oknum polisi berinisial FSL terhadap warga sipil di Desa Sarudu, Pasangkayu, dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
  • Korban mengalami luka di pelipis kiri dan bibir atas akibat bogem, diduga dipicu persoalan mobil rental yang ditarik kolektor 
  • Kuasa hukum korban menegaskan unsur pidana telah terpenuhi dan meminta proses hukum berjalan objektif serta transparan

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Penyidik Sat Reskrim Polres Pasangkayu terus mengusut kasus dugaan penganiyaan dilakukan oleh oknum anggota polisi kepada warga sipil.

Kini penyidik telah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam kasus ini, oknum polisi inisial FSL diduga menganiaya warga di lapangan Desa Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (19/1/2026) lalu.

Baca juga: Tanah Amblas, Jalan Poros Tobadak Mamuju Tengah Terancam Putus

Baca juga: Balita Satu Tahun Asal Mamuju Selamat dalam Insiden Maut di Mandalle Pangkep

Korban merupakan warga Desa Bulubonggu, sementara polisi tersebut bertugas di Polsek Karossa.

Insiden ini disebut bermula dari persoalan mobil rental yang ditarik kolektor saat korban bersama Sekretaris Desa Bulubonggu melakukan perjalanan ke Kota Palu pada 17 Agustus 2025.

Hal itu diduga membuat geram pelaku hingga menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian pelipis kiri dan bibir kiri atas bengkak akibat bogem dari pelaku.

Kuasa Hukum korban, Saharuddin, mengatakan, kasus ini sudah memenuhu syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut.

“Sebelumnya sudah ada dua orang saksi, dan hari ini bertambah dua saksi lagi dari pihak keluarga korban. Dengan demikian, kami menilai unsur peristiwa pidana sudah terpenuhi,” ujar Saharuddin kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional, serta menangani perkara tersebut tanpa pandang bulu, mengingat terlapor merupakan oknum anggota kepolisian.

“Kami meminta proses hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena terlapor adalah aparat,” tegasnya.

Saharuddin juga menjelaskan, untuk proses kode etik kepolisian, penanganannya akan dilakukan di Polres Mamuju Tengah (Mateng). 

Karena terlapor FSL merupakan anggota Polres Mateng yang saat ini bertugas di Polsek Karossa.

Periksa Saksi dan Barang Bukti 

Sementara itu, pihak penyidik Polres Pasangkayu mengaku tengah mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujar penyidik saat ditemui di Polres Pasangkayu, Kamis (5/2/2026).(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved