Breaking News
Kamis, 21 Mei 2026

Demo PMII Pasangkayu

Respon Tuntutan PMII, DLH Pasangkayu Akan Tindaki Perusakan Lingkungan

Meski mengakui keterlambatan, Darmawati menegaskan persoalan yang dituntut PMII tetap menjadi prioritas.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Respon Tuntutan PMII, DLH Pasangkayu Akan Tindaki Perusakan Lingkungan
Tribunnews.com/humas pemprov sulbar
KLARIFIKASI DLH - Darmawati, Kepala DLh Pasangkayu saat diwawancarai di kantor DPRD Pasangkayu. memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pasangkayu, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor DLH dan gedung DPRD Pasangkayu, Rabu (26/11/2025), tentang perusak lingkungan dan pencurian pasir di Desa Randomayang dan Desa Kasoloang. 

Ringkasan Berita:
  • DLH Pasangkayu mengakui penanganan dugaan perusakan lingkungan terlambat, namun tetap memprioritaskan penyelesaian.
  • DLH tidak berwenang menjatuhkan sanksi langsung dan hanya dapat memberi teguran administratif kepada perusahaan.
  • PMII menuntut transparansi penindakan dan menilai respons instansi terkait lambat, bahkan menyerukan pencopotan Kepala DLH.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu memberikan tanggapan resmi atas tuntutan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pasangkayu.

Tanggapan ini disampaikan setelah aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor DLH dan gedung DPRD Pasangkayu, Rabu (26/11/2025).

Kepala DLH Pasangkayu, Darmawati, menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa atas lambatnya penanganan kasus yang mereka persoalkan.

Baca juga: PMII Pasangkayu Desak Bupati Copot Kadis DLH, Ini Penyebabnya!

“Memang ada agenda kami yang lain sehingga tidak bisa kami tinggalkan. Makanya penanganan kasus ini terbilang lambat,” ujarnya.

Meski mengakui keterlambatan, Darmawati menegaskan persoalan yang dituntut PMII tetap menjadi prioritas.

Namun ia belum bisa memastikan kapan penyelesaiannya.

“Kami tetap memprioritaskan masalah ini. Hanya saja terkendala waktu untuk menindaklanjuti tuntutan sebelumnya,” katanya.

DLH juga berencana memperkuat komunikasi dengan pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Darmawati mengatakan pihaknya akan memberikan teguran sesuai prosedur.

“Ke depannya kami akan terus membangun kedekatan dengan pihak perusahaan dan memberi teguran. Untuk teknisnya akan ditentukan setelah di lapangan,” jelasnya.

Meski begitu, DLH Pasangkayu tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung kepada perusahaan.

DLH hanya dapat melakukan pengawasan dan teguran administratif.

Keputusan sanksi lebih berat harus melalui mekanisme regulasi dan lembaga berwenang.

Sebelumnya, PMII Cabang Pasangkayu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DLH, Dinas Perikanan, dan DPRD Pasangkayu.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved