2 Emak-emak di Pasangkayu Berselisih Didamaikan Usai Diduga Kena Modus Penipuan Jual Beli Segitiga
Setelah terjadi transaksi dan pengiriman 10 karung beras, pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga muncul kesalahpahaman antara L dan RM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/kasus-penipuan-segitiga.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian Resor Pasangkayu melalui Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu, Sulawesi Barat melaksanakan mediasi kasus penipuan online secara kekeluargaan, Kamis (9/10/2025).
Mediasi berlangsung di Mapolsek Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Pihak yang dimediasi yakni L (53), warga Desa Ako dan RM (29), warga Jalan Ir. Soekarno, Pasangkayu.
Keduanya sebelumnya berselisih akibat transaksi beras online senilai Rp2 juta.
Baca juga: 32 Warga Dilarikan ke Puskesmas Diduga Keracunan Makanan Pesta Pernikahan di Dusun Salubiru Majene
Baca juga: Adu Banteng Honda BeAT dan Honda CRF di Majene Diduga karena Kondisi Jalan Gelap Minim Penerangan
Kronologi kejadian bermula Selasa, 7 Oktober 2025, ketika kedua warga dihubungi orang tak dikenal dengan modus jual beli beras murah.
Pelaku mengaku sebagai penjual dari Tikke dan menantu pemilik warung Desa Ako.
Setelah terjadi transaksi dan pengiriman 10 karung beras, pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga muncul kesalahpahaman antara L dan RM terkait pembayaran.
Diduga, L dan RM kena kasus penipuan segitiga.
Penipuan segitiga adalah modus penipuan yang melibatkan tiga pihak.
Yakni penjual (pemilik asli), calon pembeli, dan penipu yang bertindak seolah-olah menjadi penjual dan pembeli sekaligus.
Modus ini sering terjadi dalam jual beli online, penipu berperan sebagai perantara yang mengarahkan transaksi ke rekening pribadi untuk membawa kabur uang pembeli tanpa menyerahkan barang kepada pemilik asli, atau sebaliknya.
Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu segera memanggil kedua pihak ke Mapolsek untuk problem solving.
Hasilnya, kedua warga sepakat menyelesaikan masalah secara damai, berbagi kerugian secara adil, dan menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan penipuan oleh pihak tak dikenal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga silaturahmi, mempererat hubungan baik, serta berhati-hati dalam transaksi daring," ujar Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir.
Kedua pihak juga diarahkan untuk membuat laporan polisi sebagai dokumentasi, namun memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. (*)
| Kronologi Berdasarkan Laporan Polisi Dugaan Pengeroyokan dan Tuduhan Pemaksaan di Pasangkayu |
|
|---|
| Klarifikasi Polisi Dugaan Kekerasan Anak di Pasangkayu, Polres Sebut Pemberitaan Tak Sesuai Fakta |
|
|---|
| Gadis 17 Tahun di Pasangkayu Melapor, Ngaku Dipaksa Minum Miras oleh Oknum Polisi |
|
|---|
| Buka Raker IKAL, SDK Sebut Pertanian dan Penegakan Hukum Kunci Kemajuan Sulbar |
|
|---|
| PPID Kunci Transparansi, Kominfo Sulbar Dorong Layanan Informasi Lebih Terbuka |
|
|---|