Selasa, 19 Mei 2026

Berita Sulbar

Pemprov Sulbar Perpanjang WFA PPPK dan Paruh Waktu hingga 16 Juli Alasan Efisiensi BBM

Kebijakan yang semula berlaku mulai 16 Maret hingga 16 Mei 2026 ini, kini resmi diperpanjang selama dua bulan ke depan hingga 16 Juli 2026.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Pemprov Sulbar Perpanjang WFA PPPK dan Paruh Waktu hingga 16 Juli Alasan Efisiensi BBM
Tribun-Sulbar.com/Suandi
WFA DIPERPANJANG – Sekda Sulbar, Junda Maulana, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (5/2/2026). Junda menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) memutuskan untuk memperpanjang masa kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paruh waktu maupun penuh waktu. 
Ringkasan Berita:
1. Kebijakan WFA resmi diperpanjang selama dua bulan, dari yang semula berakhir 16 Mei 2026 kini berlanjut hingga 16 Juli 2026.
2. Berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. (Sebagai pembanding, ASN PNS menerapkan WFA khusus pada hari Jumat).
3. Sistem yang diterapkan adalah Work From Anywhere (WFA), bukan Work From Home (WFH).

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) memutuskan untuk memperpanjang masa kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paruh waktu maupun penuh waktu.

Kebijakan yang semula berlaku mulai 16 Maret hingga 16 Mei 2026 ini, kini resmi diperpanjang selama dua bulan ke depan hingga 16 Juli 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulbar, Junda Maulana, menegaskan sistem yang diterapkan adalah WFA, bukan Work From Home (WFH). 

Baca juga: Warga Tertimpa Longsor di Matangnga Polman Ditandu 5 Kilometer ke Puskesmas

Baca juga: Bahri Pilih Tetap Bertahan Panen Sawit Meski Harga TBS di Mamuju Tengah Tak Menentu

Artinya, pegawai diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari lokasi mana pun.

"Pelaksanaan WFA untuk para PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, diperpanjang dua bulan lagi sehingga nanti berakhir pada tanggal 16 Juli," ujar Junda saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Alasan Efisiensi 

Junda membeberkan, keputusan perpanjangan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap efektivitas kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hasil evaluasi menunjukkan aktivitas roda pemerintahan tetap berjalan normal dan signifikan.

Selain faktor kinerja, Pemprov Sulbar juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan, terutama terkait efisiensi penggunaan bahan bakar kendaraan bagi pegawai.

"Kami melakukan efisiensi akibat kenaikan harga bahan bakar, sekaligus mengurangi dampak penggunaan bahan bakar secara makro. Maka dari itu, selain ASN PNS yang menerapkan WFA setiap hari Jumat, kebijakan WFA untuk PPPK ini juga kami lanjutkan," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai peluang PPPK paruh waktu mencari penghasilan tambahan selama masa WFA, Junda menyatakan hal tersebut tidak dilarang selama kewajiban utama mereka sebagai abdi negara tetap terpenuhi.

Namun, ia menggarisbawahi sistem pengawasan ketat tetap berjalan melalui aplikasi absensi dan pelaporan kinerja digital.

"Mereka mendapatkan tugas dan wajib mengisi form yang dibuat oleh pimpinan melalui aplikasi Fleksi. Keberadaan mereka juga dicek secara berkala. Sepanjang mereka masih berada di wilayah Sulawesi Barat dan pekerjaannya tidak terbengkalai, maka sah-sah saja," pungkas Junda.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved