Jumat, 8 Mei 2026

Calon Wagub Sulbar

SDK Sebut Calon Wagub Sulbar Akan Diusulkan Demokrat, NasDem dan PKS Tapi Hanya 2 Nama ke DPRD

usulan pemberhentian tersebut akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto SDK Sebut Calon Wagub Sulbar Akan Diusulkan Demokrat, NasDem dan PKS Tapi Hanya 2 Nama ke DPRD
Tribun-Sulbar.com/Pemprov Sulbar
RAPAT PEMBERHENTIAN WAGUB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030, Kamis, 2 April 2026 lalu di Mamuju 

Ringkasan Berita:1. Proses ini dilakukan menyusul wafatnya Wakil Gubernur sebelumnya, Salim S. Mengga, pada Januari 2026, meskipun masa jabatan periode tersebut seharusnya berlangsung hingga 2030.
2. Prosedur administrasi mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), UU No. 10 Tahun 2016 (Pilkada), dan PP No. 12 Tahun 2018.
3. Usulan pemberhentian akan diproses secara administratif melalui Menteri Dalam Negeri sebelum mendapatkan pengesahan resmi dari Presiden RI

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka pengusulan pemberhentian Wakil Gubernur merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang harus disikapi dengan kedewasaan, penghormatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Meskipun masa jabatan masih berlangsung hingga 2030, dinamika dalam perjalanan pengabdian dapat mengantarkan pada sebuah transisi, termasuk karena wafatnya Wakil Gubernur sebelumnya, Salim S Mengga pada Januari 2026 lalu.

Baca juga: Pertamina Heran Antrean di SPBU Sulselbar Mengular Padahal Stok BBM Ditambah Hingga 200 Persen

Baca juga: Ahmad Amiruddin Soroti Mental Pemain PSM: Hanya Sekadar Jalankan Kewajiban

“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” katanya pada rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030, Kamis (2/4/2026).

Suhardi Duka menegaskan, proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Selanjutnya, usulan pemberhentian tersebut akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebelum mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.

Suhardi Duka juga memastikan bahwa posisi Wakil Gubernur akan diisi kembali karena terjadi kekosongan sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun.

“Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih,” jelasnya.

Ia menyebut, tiga partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS akan berperan dalam mengusulkan kandidat. 

Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.

Suhardi Duka menegaskan pentingnya komunikasi politik antara pemerintah daerah, partai pengusung, dan DPRD agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif.

“Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah,” tegas Suhardi Duka.

Ia menyinggung latar belakang almarhum Wakil Gubernur dari Polewali Mandar (Polman), yang menurutnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan figur pengganti, meskipun tetap dalam bingkai persatuan daerah.

Gubernur Suhardi Duka berharap proses transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sulbar.

Ia juga mengapresiasi DPRD Sulbar atas langkah cepat dalam mengumumkan usulan pemberhentian tersebut.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved