Kemenkum Sulawesi Barat
Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperkada THR dan Gaji ke-13 ASN dari APBD 2026
Selain membahas rancangan peraturan terkait THR dan gaji ke-13, rapat juga membahas dua rancangan Peraturan Bupati Majene.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Harmonisasi-Ranperkada-tentang-THR-dan-Gaji-ke-13-ASN.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar rapat harmonisasi Ranperkada terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ASN dari APBD 2026.
- Kegiatan diikuti pemerintah provinsi dan kabupaten se-Sulawesi Barat secara hybrid.
- Seluruh rancangan peraturan yang dibahas dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menilai proses harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah menjadi langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis.
Selain itu, regulasi tersebut juga harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Awasi Kinerja Notaris di Majene, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Sulbar Inventarisasi Permasalahan Hukum di Polres Mateng
Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini kita memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum,” ujar Saefur Rochim.
Bahas Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut digelar pada Selasa (10/3/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar serta diikuti secara hybrid oleh sejumlah pihak.
Di antaranya perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Bagian Hukum pemerintah kabupaten, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
Pembahasan difokuskan pada harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan pengaturan teknis mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat dihasilkan rumusan norma yang lebih jelas, sistematis, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang ditetapkan nantinya memiliki kualitas yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulbar atas fasilitasi kegiatan tersebut.
Ia berharap melalui forum tersebut dapat diperoleh berbagai masukan konstruktif guna menyempurnakan rancangan peraturan yang tengah disusun.
| Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan Merek, Sebut Mamasa Punya Peluang Ekonomi Besar |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Kembali Catatkan 189 Sertifikat Hak Cipta Dosen dan Wisudawan STAIN Majene |
|
|---|
| Konsisten Layani Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulbar Raih Predikat Kinerja Sangat Baik |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Layanan Prima dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Kesiapan Remedial UDIN dan UPKP 2026 |
|
|---|