Minggu, 26 April 2026

Berita Sulbar

14 Dokter Kontrak Direkrut RSUD Sulbar 2 Spesialis dan 12 Dokter Umum

Musadri menegaskan prioritas pelayanan bagi pasien gawat darurat dan pasien IGD tanpa sistem rujukan, dengan tetap mengutamakan keselamatan

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto 14 Dokter Kontrak Direkrut RSUD Sulbar 2 Spesialis dan 12 Dokter Umum
Tribun-Sulbar.com/Pemprov Sulbar
PKS - RSUD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 14 dokter kontrak, Rinciannya 2 dokter spesialis (Spesialis Mata dan Obgyn) dan 12 dokter umum. 
Ringkasan Berita:Rincian Tenaga Medis & Durasi Kontrak
1. Total: 14 dokter baru.
2. Komposisi: 2 Dokter Spesialis (Mata dan Obgyn) serta 12 Dokter Umum.
3. Masa Kontrak:
Dokter Umum: 3 bulan (akan direvisi jika ada yang melanjutkan sekolah spesialis).
Dokter Spesialis: 6 bulan (berpotensi diperpanjang hingga 1 tahun).

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – RSUD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 14 dokter kontrak,

Rinciannya 2 dokter spesialis (Spesialis Mata dan Obgyn) dan 12 dokter umum.

PKS ini dilaksanakan Sabtu (7/2/2026) di ruang rapat Bidang Perencanaan dan Pengembangan RSUD Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Pedagang Perlengkapan Haji di Mateng Sebut Daya Beli Calon Jemaah Haji Turun

Baca juga: Remaja 16 Tahun Nabrak Pakai Randis Pemkab Mamuju Sempat Serempet Motor Sebelum Tabrak Warung Makan

Direktur RSUD Sulbar, dr. Musadri Amir Abdullah, menekankan pentingnya profesionalisme dokter, termasuk penggunaan jas balutan putih sebagai identitas profesi dan simbol amanah terhadap pasien. 

Ia juga menegaskan prioritas pelayanan bagi pasien gawat darurat dan pasien IGD tanpa sistem rujukan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kepuasan pasien.

Selain itu, Direktur menyampaikan seluruh dokter harus responsif terhadap kebutuhan pasien. 

Pengadaan Melalui Kurir

Apabila obat tidak tersedia di rumah sakit, manajemen akan memfasilitasi pengadaan melalui kurir. 

Penugasan khusus, seperti pendampingan Gubernur atau keterlibatan dalam tim kesehatan, akan dilengkapi dengan surat tugas dan SPPD sesuai ketentuan.

Masa PKS bagi dokter umum berlaku selama tiga bulan, dengan rencana revisi untuk menyesuaikan dokter yang melanjutkan pendidikan spesialis. 

Dokter spesialis menandatangani perjanjian enam bulan, yang berpotensi diperpanjang hingga satu tahun. 

"RSUD Sulbar optimis meningkatkan mutu layanan kesehatan secara profesional dan berkelanjutan," ujar Musadri. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved