Senin, 1 Juni 2026

Mamuju

Dinas PMD Mamuju Tegaskan Pemecatan Aparat Desa Batu Makkada Tidak Sah

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, M. Fausan Basir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Dinas PMD Mamuju Tegaskan Pemecatan Aparat Desa Batu Makkada Tidak Sah
Suandi/Suandi
PEMECATAN - Kadis PMD Mamuju, M Fauzan Basri, saat ditemui di Kantor PMD Mamuju, Jumat (30/1/2026).Belasan aparat Desa Batu Makkada, Kecamatan Kalumpang, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Rabu (28/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dinas PMD Mamuju akan memanggil dan menegur Kepala Desa Batu Makkada terkait dugaan pemberhentian sepihak belasan aparat desa yang dinilai melanggar aturan.
  • PMD menegaskan aparat desa lama masih sah secara hukum, sementara SK pengangkatan aparat baru tidak diakui karena tidak melalui rekomendasi kecamatan dan persetujuan bupati.
  • Konflik ini menyebabkan gaji aparat desa tertunggak sejak Oktober 2025 dan memicu dualisme pemerintahan yang menghambat pelayanan publik di Desa Batu Makkada.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju menegaskan akan memanggil dan menegur Kepala Desa Batu Makkada, Marten Manggasa. 

Hal ini merupakan buntut dari dugaan pemberhentian belasan aparat desa secara sepihak yang dinilai menabrak aturan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, M. Fausan Basir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

Menurutnya, tindakan kepala desa tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat.

Baca juga: Tak Terima Dipecat Sepihak, Belasan Aparat Desa Batu Makkada Mengadu ke Dinas PMD Mamuju

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Garudafood Januari 2026, Simak Syarat dan Cara Daftar!

“Ini akan ditegur dan akan dipanggil secara khusus. Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan,” ujar Fausan Basir, saat ditemui di Kantor PMD Mamuju, Jumat (30/1/2026).

Fausan menegaskan, jika terbukti melanggar undang-undang, kepala desa bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian.

“Kalau terbukti melanggar undang-undang, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara kepala desa,” tegasnya.

PMD: Aparat Lama Masih Legal, SK Baru Tidak Diakui

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Fausan menjelaskan pemberhentian perangkat desa wajib mengantongi izin atau rekomendasi dari pihak kecamatan. 

Bahkan, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024, proses tersebut memerlukan persetujuan Bupati.

Hingga saat ini, pihak kecamatan melaporkan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian aparat di Desa Batu Makkada.

“Sehingga, di mata PMD itu belum ada pemberhentian. Yang legal itu yang masih menjabat hari ini. SK baru itu kita tidak anggap ada. Kita berpegang pada regulasi, aturan,” tambah Fausan.

Aduan Belasan Aparat Desa

Sebelumnya, belasan aparat Desa Batu Makkada menyambangi kantor DPMD Mamuju pada Rabu (28/1/2026). 

Mereka mengadukan tindakan kepala desa yang dianggap sewenang-wenang.

Sekretaris Desa Batu Makkada, Amos Limboro, mengungkapkan pemecatan bermula saat dirinya absen dalam rapat internal karena tengah bertugas mengurus sertifikat tanah warga di Kantor BPN.

“Saya dipanggil untuk hadir rapat, tetapi tidak bisa datang karena sedang menjalankan tugas. Setelah itu, tiba-tiba kami dinyatakan diberhentikan tanpa ada pemberitahuan resmi,” ujar Amos.

Pemberhentian ini berdampak luas, mencakup posisi sekretaris desa, kepala urusan (kaur), RT, hingga operator desa.

Konflik ini memicu persoalan serius pada hak finansial aparat desa. 

Amos menyebu, Penghasilan Tetap (Siltap) belasan aparat belum dibayarkan sejak Oktober 2025.

"Yang masih menerima gaji hanya kepala dusun. Aparat desa lainnya belum dibayarkan sampai sekarang," tuturnya.

Kondisi ini juga memicu dualisme pemerintahan yang membingungkan warga. 

Pelayanan administrasi publik di Desa Batu Makkada kini terhambat karena ketidakjelasan kewenangan penggunaan stempel dan penandatanganan dokumen desa.

Mediasi tingkat kecamatan yang digelar 5 Desember 2025 lalu pun gagal total karena kepala desa menolak menandatangani berita acara dan meninggalkan ruang rapat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved