Kamis, 18 Juni 2026

KONI Sulbar

KONI Sulbar Terima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Apa?

Dispora memiliki kewenangan dalam pembinaan olahraga pendidikan dan pelajar sedangkan pelaksanaan kewenangan Dispora

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto KONI Sulbar Terima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Apa?
Tribun-Sulbar.com/KONI Sulbar
AUDIENSI - Sekretaris Umum KONI Sulawesi Barat, Suratmin Amir, didampingi oleh Bidang Pendidikan dan Penataran KONI Sulbar, Syarifuddin Mendengar, S.Ag menerima kedatangan Awaluddin Bustamin, selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. 
Ringkasan Berita:Kepastian Perlindungan Atlet
Penanganan Cedera: BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa mereka menanggung biaya pengobatan atlet Sulbar yang mengalami cedera kaki saat berlaga di POPNAS 2024 Kendari.
 
Status Jaminan: Hal ini menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pejuang olahraga di daerah.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan dari BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka koordinasi dan silaturahmi. 

Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor KONI Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (29/1/2026).

Rombongan BPJS Ketenagakerjaan dipimpin oleh Awaluddin Bustamin, selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Dugaan Oknum Polisi Aniaya Warga Bulubonggu Pasangkayu, Kasus Ditangani Polres Mamuju Tengah

Baca juga: Dicecar DPR Soal Kasus Suami Bela Istri Lawan Jambret, Kapolres Sleman Terbata-bata Jawab KUHP

Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Umum KONI Sulawesi Barat, Suratmin Amir, didampingi oleh Bidang Pendidikan dan Penataran KONI Sulbar, Syarifuddin Mendengar, S.Ag.

Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi status seorang atlet asal Sulawesi Barat, yang pernah berlaga pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) Tahun 2024 di Kendari, kemudian cedera pada bagian kaki.

“BPJS Ketenagakerjaan telah mengonfirmasi bahwa biaya pengobatan atlet yang bersangkutan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sekretaris Umum KONI Sulbar, Suratmin Amir.

POPNAS Kewenangan Dispora

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan POPNAS merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). 

Dispora memiliki kewenangan dalam pembinaan olahraga pendidikan dan pelajar, termasuk pelaksanaan kegiatan olahraga pelajar seperti POPDA, POPWIL, dan POPNAS, serta penetapan, penganggaran, dan fasilitasi kegiatan olahraga pelajar.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) merupakan lembaga keolahragaan yang berwenang dalam pembinaan olahraga prestasi, meliputi pembinaan atlet, pelatih, serta wasit/juri pada cabang olahraga prestasi, persiapan dan keikutsertaan pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Nasional (PON), serta kejuaraan nasional dan internasional, koordinasi dengan cabang olahraga (Cabor), serta pembinaan berkelanjutan atlet pasca usia pelajar menuju olahraga prestasi.

Dengan demikian, atlet yang mengikuti kegiatan olahraga pelajar seperti POPNAS berada dalam kewenangan Dispora. Namun, apabila atlet tersebut telah atau sedang masuk dalam pembinaan olahraga prestasi, maka pembinaan selanjutnya menjadi kewenangan KONI. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved