Kamis, 28 Mei 2026

Berita Sulbar

Junda Ingatkan Pejabat Pasca Mutasi dan Merger OPD: Jangan Bawa Aset Kantor Lama!

Sekda Junda Maulana menegaskan, pejabat yang berpindah tugas tidak diperkenankan membawa aset dari kantor sebelumnya tanpa prosedur yang sah

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Junda Ingatkan Pejabat Pasca Mutasi dan Merger OPD: Jangan Bawa Aset Kantor Lama!
Tribun-Sulbar.com/Pemprov Sulbar
RAPAT ASET - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, didampingi Asisten Administrasi Umum Habibi Azis, memimpin rapat penertiban Barang Milik Daerah (BMD) pasca penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama. Rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, jl Abdul Malik attana Endeng, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (26/1/2026). 
Ringkasan Berita:1. Tujuan Strategis: Menata dan mengelola aset daerah pasca-penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelantikan pejabat baru agar tetap tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
2. Larangan Membawa Aset: Pejabat yang pindah tugas dilarang keras membawa aset dari kantor lama ke kantor baru tanpa melalui prosedur mutasi yang sah.
3. Akurasi Data: Menghindari mutasi aset tidak tercatat yang dapat merusak atau menyulitkan penyusunan Neraca Aset Pemerintah Daerah.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, didampingi Asisten Administrasi Umum Habibi Azis, memimpin rapat penertiban Barang Milik Daerah (BMD) pasca penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama. 

Rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, jl Abdul Malik attana Endeng, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (26/1/2026).

Baca juga: Tak Ada Tindakan, Polisi di Mateng Hanya Rutin Tegur Anak di Bawah 12 Tahun Pakai Sepeda Listrik

Baca juga: Jalan Putus Diterjang Longsor, Tiga Dusun di Desa Pakawa Pasangkayu Terisolir

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan difokuskan pada penataan serta pengelolaan aset di masing-masing perangkat daerah agar tertib administrasi dan akuntabel.

Sekda Junda Maulana menegaskan, pejabat yang berpindah tugas tidak diperkenankan membawa aset dari kantor sebelumnya tanpa prosedur yang sah. 

Guna mencegah terjadinya mutasi aset yang tidak tercatat, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penyusunan neraca aset daerah.

“Hindari mutasi aset yang tidak tercatat karena itu akan menyulitkan dalam penyusunan neraca aset pemerintah daerah,” tegas Junda Maulana.

Khusus untuk kendaraan dinas roda empat, Sekda menyarankan agar pejabat yang telah berpindah tugas untuk menggunakan kendaraan tersebut di OPD baru, maka perlu melakukan mutasi aset secara administratif sesuai ketentuan. 

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved