Berita Sulbar
Junda Ingatkan Pejabat Pasca Mutasi dan Merger OPD: Jangan Bawa Aset Kantor Lama!
Sekda Junda Maulana menegaskan, pejabat yang berpindah tugas tidak diperkenankan membawa aset dari kantor sebelumnya tanpa prosedur yang sah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/penertiban-aset-daerah-pemprov-sulbar.jpg)
Ringkasan Berita:1. Tujuan Strategis: Menata dan mengelola aset daerah pasca-penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelantikan pejabat baru agar tetap tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.2. Larangan Membawa Aset: Pejabat yang pindah tugas dilarang keras membawa aset dari kantor lama ke kantor baru tanpa melalui prosedur mutasi yang sah.3. Akurasi Data: Menghindari mutasi aset tidak tercatat yang dapat merusak atau menyulitkan penyusunan Neraca Aset Pemerintah Daerah.
TRIBUN-SULBAR.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, didampingi Asisten Administrasi Umum Habibi Azis, memimpin rapat penertiban Barang Milik Daerah (BMD) pasca penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, jl Abdul Malik attana Endeng, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (26/1/2026).
Baca juga: Tak Ada Tindakan, Polisi di Mateng Hanya Rutin Tegur Anak di Bawah 12 Tahun Pakai Sepeda Listrik
Baca juga: Jalan Putus Diterjang Longsor, Tiga Dusun di Desa Pakawa Pasangkayu Terisolir
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan difokuskan pada penataan serta pengelolaan aset di masing-masing perangkat daerah agar tertib administrasi dan akuntabel.
Sekda Junda Maulana menegaskan, pejabat yang berpindah tugas tidak diperkenankan membawa aset dari kantor sebelumnya tanpa prosedur yang sah.
Guna mencegah terjadinya mutasi aset yang tidak tercatat, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penyusunan neraca aset daerah.
“Hindari mutasi aset yang tidak tercatat karena itu akan menyulitkan dalam penyusunan neraca aset pemerintah daerah,” tegas Junda Maulana.
Khusus untuk kendaraan dinas roda empat, Sekda menyarankan agar pejabat yang telah berpindah tugas untuk menggunakan kendaraan tersebut di OPD baru, maka perlu melakukan mutasi aset secara administratif sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (*)
| Dispoparekraf Sulbar Optimalkan Pengembangan SDM Pariwisata Berbasis Digital SISIP |
|
|---|
| Terbuka Kehadiran BUMN Baru Gubernur SDK Ingatkan DSI Jangan Jadi Institusi yang Terlalu Dominan |
|
|---|
| Aliansi Rakyat Sulbar Desak Kadis Perkebunan Dicopot dan Tindak Perusahaan Sawit Nakal |
|
|---|
| Gubernur SDK Sebut Penelitian LTJ di Mamuju di Area 10 HA, Butuh 10 Tahun untuk Dikembangkan |
|
|---|
| Pentingnya Nalar Kritis di Tengah Arus Teknologi |
|
|---|