Pemprov Sulbar
Simak! Ini Kerangka Penilaian dan Pemberian TPP PNS Pemprov Sulbar Tahun 2026
Selain itu, peserta sosialisasi juga mendapat pemaparan terkait kerangka pikir Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Sulbar Tahun 2025–2029
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sosialisasi-dan-pendalaman-Pergub-Sulbar-Nomor-36-Tahun-2025.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sekretariat DPRD Sulbar menggelar sosialisasi Pergub Sulbar Nomor 36 Tahun 2025 tentang TPP PNS.
- Penilaian TPP dilakukan berbasis kinerja organisasi dan individu dengan evaluasi triwulanan.
- Sosialisasi diselaraskan dengan visi “MAJU” dan misi RPJMD Sulbar “Panca Daya”.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi dan pendalaman Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 36 Tahun 2025 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (13/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Sulbar, Selasa, pukul 10.00 Wita. Sosialisasi ini membahas kerangka pemberian TPP tahun 2026.
Sosialisasi dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulbar, Angga Tirta Wijaya, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salahatung, serta jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar.
Baca juga: Gubernur Sulbar Kembali Job Fit 16 Pejabat Eselon II untuk Lengkapi Struktur OPD
Baca juga: Bapperida Sulbar Rumuskan Instrumen Pengukur Indeks Kematangan Inovasi OPD untuk TPP 2026
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penilaian TPP dilakukan secara triwulanan berdasarkan prestasi kerja organisasi.
Penilaian TPP Berbasis Kinerja
Prestasi kerja organisasi diukur dari keberhasilan pelaksanaan perjanjian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dievaluasi setiap triwulan.
Selain itu, penilaian TPP juga mempertimbangkan pembobotan kinerja individu yang terbagi dalam dua kriteria, yakni kriteria konstan dan kriteria dinamis.
Kriteria konstan meliputi beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, lokasi atau tempat bertugas, serta pertimbangan objektif lainnya.
Bobot Penilaian Individu
Sementara kriteria dinamis mencakup produktivitas kerja dengan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebesar 40 persen, serta reward dan punishment dari pimpinan dengan bobot 20 persen.
Aspek disiplin kerja juga menjadi bagian dari penilaian, di antaranya kehadiran melalui absensi fingerprint sebesar 10 persen, kedisiplinan penggunaan pakaian dinas 10 persen, keikutsertaan dalam upacara atau acara besar dan penting 10 persen, serta partisipasi dalam upacara Hari Kesadaran Nasional sebesar 10 persen.
Dalam kegiatan tersebut, turut dipaparkan Visi “MAJU” Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S Mengga, yakni terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Serta Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar bertajuk “Panca Daya”.
Panca Daya meliputi lima misi utama, yakni:
- mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,
- mempercepat pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
- membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter,
- membangun infrastruktur dan konektivitas serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,
- serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel guna mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Selain itu, peserta sosialisasi juga mendapat pemaparan terkait kerangka pikir Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Sulbar Tahun 2025–2029.(*)
| Gubernur Suhardi Duka Dukung PT Danantara SDA, Sebut Langkah Strategis Selamatkan Penerimaan Negara |
|
|---|
| Sudah 3 Bulan Layanan Digital ASN Pemprov Sulbar Diblokir, DPRD Desak Gubernur SDK Berjiwa Besar |
|
|---|
| Kadis Kominfo Sulbar Paparkan Transformasi Digital dan Penguatan SDM di Best HC Awards 2026 |
|
|---|
| Korban Kebijakan Fiskal, PPPK Pemprov Sulbar Dipastikan Kehilangan Gaji ke-13 Setelah Tak Terima THR |
|
|---|
| Gubernur Sulbar Lantik Dewan SDA dan Komisi Irigasi, Ini Tugasnya |
|
|---|