Senin, 27 April 2026

Libur Tahun Baru

Sekprov Sulbar Ingatkan ASN Tak Tambah Libur, Bolos TPP Dipotong

ASN yang terbukti mangkir atau tidak masuk kantor tanpa keterangan setelah masa tersebut akan dijatuhi sanksi tegas.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Sekprov Sulbar Ingatkan ASN Tak Tambah Libur, Bolos TPP Dipotong
Tribun-Sulbar.com/Suandi
LIBUR NATARU - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (31/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sekprov Sulbar mengingatkan ASN agar tidak menambah libur setelah masa WFA 29–31 Desember 2025.
  • ASN yang bolos tanpa keterangan akan dipotong TPP, karena dianggap alpa.
  • ASN dilarang keluar dari wilayah Sulbar selama WFA untuk kesiapsiagaan bencana dan mengantisipasi kepadatan arus balik Nataru.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar agar tidak menambah waktu libur pada masa pergantian tahun.

Pemprov sebelumnya memberikan fleksibilitas melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.

ASN yang terbukti mangkir atau tidak masuk kantor tanpa keterangan setelah masa tersebut akan dijatuhi sanksi tegas.

Baca juga: Kanwil Kemenag Sulbar Pusatkan Peringatan Hari Amal Bhakti ke-80 di Pasangkayu

Sanksi Pemotongan TPP

Junda menegaskan kedisiplinan ASN tetap menjadi prioritas utama. 

Tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak kembali bekerja setelah libur Natal dan tahun baru.

"Ya, kan wajib masuk kantor. Kalau sudah tidak masuk, hitungannya alpa," tegas Junda, saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, setiap ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berdampak pada penghasilan pegawai bersangkutan.

"Kalau alpa, potong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," imbuhnya.

Aturan WFA Bukan Berarti Libur

Terkait masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemprov Sulbar sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang mengizinkan ASN bekerja dari mana saja pada tanggal 29 hingga 31 Desember. 

Namun, Sekda meluruskan persepsi bahwa WFA bukanlah hari libur tambahan.

Khusus untuk instansi pelayanan publik, seperti rumah sakit dan puskesmas, ia meminta agar pengaturan jadwal kerja dilakukan dengan ketat.

"Pelayanan masyarakat diharapkan diatur dengan baik. Jangan sampai pelayanan rumah sakit (terganggu) karena semua kerja dari mana saja. Itu tidak bisa karena pasien harus diobati di tempat," jelasnya.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved