Jumat, 22 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Serentak, 4.179 PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulbar Terima SK

Ribuan PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 719 tenaga guru, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Serentak, 4.179 PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulbar Terima SK
Tribun-Sulbar.com/humas pemprov sulbar
PENYERAHAN SK - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK dilakukan secara serentak dan simbolis oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 4.179 PPPK paruh waktu Pemprov Sulbar menerima SK secara serentak.
  • Terdiri dari 719 guru, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis.
  • Gubernur Sulbar menegaskan status paruh waktu merupakan tahapan menuju ASN.

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penyerahan SK secara serentak dan simbolis oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka usai apel pagi di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Senin (22/12/2025).

Ribuan PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 719 tenaga guru, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Positif Narkoba Batal Terima SK

Seluruh penerima SK dikumpulkan dalam satu apel besar sebagai bagian dari proses validasi data.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengatakan, pengumpulan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memastikan secara langsung penerima SK yang telah terdata.

Menurutnya, status paruh waktu bukanlah akhir dari perjalanan sebagai aparatur pemerintah.

“Tidak akan lama lagi saudara akan menjadi ASN. Olehnya itu jaga baik-baik amanah ini,” ujar Suhardi Duka.

Ia meminta para PPPK bekerja maksimal sesuai bidang masing-masing.

Guru diminta mengajar dengan baik, tenaga kesehatan diminta melayani pasien secara optimal, dan tenaga teknis diharapkan mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Suhardi Duka juga menegaskan, penyerahan SK ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para PPPK.

Sebagian dari mereka bahkan telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun.

Status PPPK paruh waktu disebut sebagai tahapan menuju Aparatur Sipil Negara (ASN).

“SK ini sudah masuk dalam struktur undang-undang sebagai ASN. Itu artinya mereka sudah bagian dari aparatur pemerintah daerah dan sudah bisa berbaju Korpri,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved