Minggu, 10 Mei 2026

Berita Sulbar

BPKPD Sulbar Kejar Pajak Air Permukaan Rp12 Miliar dari Perusahaan Sawit

MoU tersebut mengatur kenaikan tarif Pajak Air Permukaan khusus sektor perkebunan sawit di Sulawesi Barat

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto BPKPD Sulbar Kejar Pajak Air Permukaan Rp12 Miliar dari Perusahaan Sawit
Tribun-Sulbar/Habluddin
Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra. Dalam rangka mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar menggelar Rapat Optimalisasi PAD bersama sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sulbar. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jum’at, 12 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat BPKPD Sulbar, mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai. 

Ringkasan Berita:Enam perusahaan Sawit Dikumpulkan oleh BPKPD:
1. PT Pasangkayu yang diwakili Abd Azis
2. PT MUL
3. PT Unggul
4. PT KMS
5. PT Surya Lestari 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU — Dalam rangka mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar menggelar Rapat Optimalisasi PAD bersama sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sulbar.

Rapat tersebut dilaksanakan pada Jum’at, 12 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat BPKPD Sulbar, mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Nuruddin Rahman, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Muhammad, serta para pejabat struktural eselon IV lingkup BPKPD Sulbar.

Baca juga: KRONOLOGI Nelayan di Desa Tonyaman Polman Meninggal Saat Melaut

Baca juga: UMI Makassar Dirikan Posko Kesehatan di Aek Manis Wilayah Terisolasi Longsor di Sibolga Selatan

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama jajaran direksi perusahaan sawit se-Sulbar di Jakarta beberapa waktu lalu. 

MoU tersebut mengatur kenaikan tarif Pajak Air Permukaan khusus sektor perkebunan sawit, dengan target penerimaan PAD tahun 2025 sebesar Rp12 miliar yang harus terealisasi hingga 31 Desember 2025.

“Optimalisasi Pajak Air Permukaan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat PAD Sulbar, khususnya dari sektor perkebunan sawit yang memiliki potensi besar,” ujar Ali Chandra.

Rapat berlangsung dalam suasana dialog terbuka dengan dihadiri oleh enam perusahaan sawit, yakni PT Pasangkayu yang diwakili Abd Azis, PT MUL, PT Unggul, PT KMS, serta PT Surya Lestari yang diwakili Kamaruddin.

Dalam dialog tersebut, para perwakilan perusahaan pada prinsipnya menyatakan mendukung kebijakan Pemprov Sulbar, namun meminta penjelasan yang lebih mendetail terkait dasar kenaikan tarif Pajak Air Permukaan, khususnya mengenai Nilai Perolehan Air (NPA) atau harga dasar pengenaan pajak yang diterapkan pada masing-masing perusahaan.

“Secara umum kami mendukung aturan Pemprov Sulbar, namun kami berharap pengenaan pajak air permukaan ini tetap dalam konteks yang tepat dan dapat ditinjau kembali jika dirasa memberatkan,” ungkap salah satu perwakilan perusahaan.

Pergub Lama

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKPD Sulbar menegaskan bahwa penagihan Pajak Air Permukaan periode Januari hingga Agustus 2025 masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) lama, sementara mulai September hingga 31 Desember 2025 diberlakukan Pergub baru yang telah ditetapkan.

“Secara hukum, aturan tidak boleh kosong. Pergub lama berlaku di masanya, dan pergub baru juga berlaku di masanya. Semakin tinggi pemanfaatan air permukaan, maka semakin tinggi pula NPA atau harga dasar pengenaannya,” tegas Ali Chandra.

Ia menambahkan, ruang untuk perbaikan dan penyesuaian tetap terbuka. Apabila terdapat keberatan dari perusahaan, BPKPD Sulbar mempersilakan untuk mengajukan sanggahan secara resmi.

“Jika ada keberatan, silakan diajukan terlebih dahulu kepada kami untuk kemudian kami sampaikan kepada pimpinan,” tambahnya.

Sementara itu, Faika Kadriana Ishak, Kabid Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar, menjelaskan bahwa NPA Pajak Air Permukaan di Sulbar tidak pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2017.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved