Sabtu, 23 Mei 2026

Kemenkum Sulbar

Dukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Harmonisasi Perda Diharap Tepat Waktu

Selain itu, John Batara meminta agar pelaksanaan harmonisasi diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Dukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Harmonisasi Perda Diharap Tepat Waktu
Istimewa
Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo mengingatkan aspek formil penyusunan perundang-undangan seperti tahapan pengharmonisasian jangan sampai berlarut-larut sehingga dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo mengingatkan aspek formil penyusunan perundang-undangan seperti tahapan pengharmonisasian jangan sampai berlarut-larut sehingga dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi  Rancangan Produk Hukum Prov Sulbar, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene secara virtual.

Selain itu, John Batara meminta agar pelaksanaan harmonisasi diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga: Healing Akhir Pekan di Bukit Sukun Mamuju, Intip Indahnya Sunrise dan Sunset dari Puncak Rangas

Baca juga: 7 Hari Pencarian Nihil, Penumpang KM Bukit Siguntang Resmi Dinyatakan Hilang

John Batara Manikallo menilai Rancangan Produk Hukum dari Provinsi, Kabupaten Mamuju dan Majene merupakan produk hukum yang strategis.

"Sehingga perancang perundang-undangan diharapkan dapat menyelesaikan dengan cepat dan tetap mengutamakan kecermatan, ketepatan dan kehati-hatian" sambungnya didampingi Koordinator Perancang peraturan perundang-undangan, Irsyady Ramadhany

Adapun Rancangan Produk Hukum yang dilakukan Pengharmonisasian yaitu:

a. Ranpergub tentang Petunjuk teknis pelaksanaan bantuan padat karya

b. Ranperbup Kabupaten Majene tentang Perubahan APBD tahun 2025

c. Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Renstra mamuju, dan Ranperda tentang RKPD Tahun 2026

Pelaksanaan harmonisasi itu dihadiri oleh Plt Karo Hukum, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prov Sulbar, Asiste 1 Kab Mamuju, Ka. Bapperida Kab Mamuju, Kepala BPKAD Majene, bagian hukum, dan Perancang-Peraturann Perundang-undangan

Dari hasil harmonisasi, disimpulkan bahwa  Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Renstra tahun 2026 dan RKPD Tahun 2026 dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan dalam tahap, sementara Ranpergub tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Padat Karya dan Ranperbup Kab Majene dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dari aspek substansi dan teknis penyusunan norma.

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved