Kemenkum Sulbar
Dukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Harmonisasi Perda Diharap Tepat Waktu
Selain itu, John Batara meminta agar pelaksanaan harmonisasi diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/fijwejiofpwefpw.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo mengingatkan aspek formil penyusunan perundang-undangan seperti tahapan pengharmonisasian jangan sampai berlarut-larut sehingga dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Prov Sulbar, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene secara virtual.
Selain itu, John Batara meminta agar pelaksanaan harmonisasi diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga: Healing Akhir Pekan di Bukit Sukun Mamuju, Intip Indahnya Sunrise dan Sunset dari Puncak Rangas
Baca juga: 7 Hari Pencarian Nihil, Penumpang KM Bukit Siguntang Resmi Dinyatakan Hilang
John Batara Manikallo menilai Rancangan Produk Hukum dari Provinsi, Kabupaten Mamuju dan Majene merupakan produk hukum yang strategis.
"Sehingga perancang perundang-undangan diharapkan dapat menyelesaikan dengan cepat dan tetap mengutamakan kecermatan, ketepatan dan kehati-hatian" sambungnya didampingi Koordinator Perancang peraturan perundang-undangan, Irsyady Ramadhany
Adapun Rancangan Produk Hukum yang dilakukan Pengharmonisasian yaitu:
a. Ranpergub tentang Petunjuk teknis pelaksanaan bantuan padat karya
b. Ranperbup Kabupaten Majene tentang Perubahan APBD tahun 2025
c. Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Renstra mamuju, dan Ranperda tentang RKPD Tahun 2026
Pelaksanaan harmonisasi itu dihadiri oleh Plt Karo Hukum, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prov Sulbar, Asiste 1 Kab Mamuju, Ka. Bapperida Kab Mamuju, Kepala BPKAD Majene, bagian hukum, dan Perancang-Peraturann Perundang-undangan
Dari hasil harmonisasi, disimpulkan bahwa Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Renstra tahun 2026 dan RKPD Tahun 2026 dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan dalam tahap, sementara Ranpergub tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Padat Karya dan Ranperbup Kab Majene dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dari aspek substansi dan teknis penyusunan norma.
| Cegah Pernikahan Dini Kemenkum Sulbar Kunjungi Sekolah di Mamuju |
|
|---|
| Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi Teknis |
|
|---|
| Kades Sumare Sebut Posbankum Oleh Kemenkum Sulbar Beri Manfaat Bagi Masyarakat |
|
|---|
| Tertib Administrasi, Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasikan Pengelolaan Sejumlah BMN |
|
|---|
| Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Kanwil Kementerian Hukum Sulbar Telaah Belanja Pegawai 2026 |
|
|---|