Selasa, 9 Juni 2026

Kemenkum Sulbar

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 3 Ranperbup Mamuju Tengah

Harmonisasi yang dilaksanakan pada 2 Desember 2025 ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 3 Ranperbup Mamuju Tengah
Istemewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) telah merampungkan proses pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju Tengah (Mateng). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) telah merampungkan proses pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju Tengah (Mateng). 

Dari tiga rancangan yang diajukan, dua di antaranya dinyatakan belum dapat dilanjutkan dan harus kembali diperbaiki.

Baca juga: Miris ! Tumpukan Sampah Menghiasi Bibir Pantai di Depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Polman

Baca juga: 118 Penderita HIV di Sulbar Meninggal Dunia Sejak 2016 hingga 2025

Harmonisasi yang dilaksanakan pada 2 Desember 2025 ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki konsepsi yang matang dan legal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menekankan pentingnya proses meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam setiap pembentukan produk hukum.

Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dituangkan dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara efektif.

Dua Ranperbup Disarankan Direvisi

Dari tiga Ranperbup yang dibahas, hanya satu yang disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, dua Ranperbup lainnya dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan disarankan untuk dilakukan perbaikan mendalam pada aspek materi muatan dan teknik penyusunannya.

Dua Ranperbup yang harus direvisi tersebut adalah:

Raperbup tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa

Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah terhadap ASN, TNI/Polri, Anggota DPRD Mamuju Tengah, dan Karyawan Perusahaan.

Ranperbup mengenai tata cara pemungutan zakat profesi, yang melibatkan pemotongan penghasilan dari aparatur negara dan karyawan perusahaan, menjadi salah satu yang membutuhkan penajaman substansi sebelum dapat ditetapkan sebagai peraturan resmi.

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD, serta Ketua Baznas Kabupaten Mamuju Tengah. 

Kehadiran perwakilan Baznas menunjukkan bahwa Ranperbup mengenai zakat profesi menjadi isu penting yang membutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak merusak kepercayaan publik dan sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

Keputusan Kemenkumham ini memastikan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah harus memenuhi standar kualitas, baik dari sisi substansi maupun formalitas.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved