Jumat, 22 Mei 2026

Kemenkum Sulbar

Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Minta Perancang Cermati Ranperda PDRD Polman

Tak hanya itu, Kadiv P3H juga menambahkan bahwa sekalipun sudah ada catatan dari Kementerian keuangan untuk Ranperda PDRD.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Minta Perancang Cermati Ranperda PDRD Polman
Istimewa
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo meminta jajarannya agar teliti dan cermat dalam menyusun tanggapan terhadap rancangan perda. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo meminta jajarannya agar teliti dan cermat dalam menyusun tanggapan terhadap rancangan perda.

Hal itu disampaikannya pada penyelenggaran Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 3 Rancangan Peraturan Daerah Kab. Polman di Ruang Rapat Oemar Seno Aji.

Menurut John Batara, yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bahwa perda yang diajukan memuat materi muatan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Baca juga: Cari Solusi Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Diskusi Kemenkum Papua

Baca juga: KemenHAM Sulbar Temukan 2 Masalah Terjadinya Kelangkaan Solar di Sulbar

 "yakni yang berkaitan pemerintahan di desa dan perda berkaitan dgn pembebanan kepada masyarakat, yakni pajak dan retribusi daerah," ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Tak hanya itu, Kadiv P3H juga menambahkan bahwa sekalipun sudah ada catatan dari Kementerian keuangan untuk Ranperda PDRD.

Namun perancang harus tetap melakukan kajian agar dapat dipastikan catatan yang disampaikan kemenkeu sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. 

3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polman yang diharmonisasi antara lain :

* Ranperda tentang Bada Permusyawaratan Desa
* Rancangan Peraturan Daerah tentang Pilkades
* Ranperda tentang PDRD
 

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Plt Kadis PMD Polman, Sekertaris Dinas pendapatan Polman, perwakilan Bagian Hukum, dan seluruh perancang peraturan perundang-undangan.

Hasil rapat pengharmonisasian, disepakati 3 Rancangan perda dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved