Jumat, 22 Mei 2026

Berita Mateng

Mutasi ASN di Mateng Diduga Tanpa Prosedur Sah

Hadi menjelaskan, isu utama mengemuka adalah mutasi diduga dilakukan tanpa melalui prosedur sah, analisis jabatan dan evaluasi kinerja.

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Mutasi ASN di Mateng Diduga Tanpa Prosedur Sah
Sandi Anugrah/Sandi Anugrah
Rapat Dengar Pendapat - Organisasi Titik Merah saat mengikuti RDP di Kantor DPRD Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. (Sandi/Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Organisasi Titik Merah bersama DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menguak persoalan tata kelola kepegawaian di daerah. 

Forum ini menghadirkan sejumlah pejabat eksekutif, membahas dugaan penurunan jabatan secara tidak prosedural terhadap lima orang Kepala Bidang (Kabid) ke dalam jabatan fungsional guru.

Hal ini disampaikan Perwakilan Titik Merah, Hadi Maulana kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (6/1/2025).

Baca juga: Tangis Pecah! Mengabdi 18 Tahun Nakes di Mamuju Jumriah Pertanyakan Nasibnya di Depan Sutinah

Baca juga: BKN Tunggu Persetujuan Kemenpan-RB untuk Proses Usulan PPPK Paruh Waktu Mamuju

Menurutnya, RDP dihadiri Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Inspektur Inspektorat. 

Hadi menjelaskan, isu utama mengemuka adalah mutasi diduga dilakukan tanpa melalui prosedur sah, analisis jabatan dan evaluasi kinerja.

Tanpa konfirmasi dan persetujuan pihak terkait sebelumnya.

Organisasi Titik Merah menilai kebijakan ini bukan semata persoalan administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. 

Langkah tersebut dinilai telah mencederai prinsip sistem merit dalam kepegawaian dan meruntuhkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jabatan guru bukanlah jabatan buangan yang dapat dijadikan tempat ‘pembuangan politik birokrasi’,” tegas Hadi.

Ia menekankan, mutasi ke jabatan fungsional guru mensyaratkan kompetensi, sertifikasi, dan mekanisme khusus. 

Tanpa Prosedur

Penempatan ASN tanpa prosedur jelas, menurutnya, justru merusak dunia pendidikan dan melecehkan profesi guru.

Meski dihadiri seluruh unsur teknis pemerintahan, RDP dinilai belum menghasilkan solusi konkret. 

DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dikritik karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. 

Lembaga legislatif dianggap tidak mampu memaksa pemerintah daerah untuk membuka dasar hukum, dokumen resmi, serta pertimbangan objektif di balik kebijakan mutasi tersebut.

"Titik Merah melihat ketidaktegasan DPRD dalam RDP ini mencerminkan krisis keberanian politik lembaga legislatif daerah," ucap Hadi. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved