Berita Mamuju Tengah
Ketua PMII Wallacea Desak Pemda Mateng Segera Tuntaskan Tapal Batas Desa
Asrullah menegaskan pemerintah daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawab moral, administratif, maupun kebijakan atas persoalan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-PMII-Komisariat-Universitas-Wallacea-Asrullah.jpg)
Ringkasan Berita:
- Ketua PMII Wallacea, Asrullah, menanggapi pernyataan mantan Kadis PMD terkait tapal batas desa yang belum tuntas.
- Ia menilai Dinas PMD seharusnya bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi penyelesaian tapal batas desa.
- Asrullah mendesak pemerintah daerah berhenti saling lempar tanggung jawab dan menyelesaikan masalah secara transparan dan akuntabel.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Ketua PMII Komisariat Universitas Wallacea, Asrullah, menanggapi pernyataan Dzulkifli, mantan Kepala Dinas PMD sekaligus Kepala Bappeda Mamuju Tengah.
Asrullah menyayangkan pernyataan Dzulkifli yang terkesan melepaskan tanggung jawab pemerintah daerah terkait tapal batas desa.
Persoalan ini hingga kini belum tuntas di seluruh desa Mamuju Tengah.
Baca juga: Kisah Rezky Ilhamsyah, 18 Tahun Honorer di Pemkab Mateng, Kini PPPK Paruh Waktu
Ia menekankan, tidak masuk akal jika seluruh desa secara serentak mengusulkan program tapal batas tanpa arahan dan koordinasi dari dinas terkait.
“Bagaimana mungkin sekitar seratus ribu lebih masyarakat tiba-tiba memiliki pemahaman yang sama dan mengusulkan program yang sama? Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Asrullah.
Menurut Asrullah, Dinas PMD seharusnya berperan sebagai payung dan pembina desa, bukan hanya memastikan program tercantum di anggaran lalu melepas tanggung jawab.
Dinas PMD memiliki tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi pemerintahan desa, termasuk program strategis tapal batas desa.
Landasan hukumnya antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Permendagri Nomor 45 Tahun 2016: Pemerintah kabupaten berperan strategis dalam penegasan batas desa.
PP Nomor 43 Tahun 2014: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan program desa.
Asrullah menegaskan pemerintah daerah tidak bisa melepaskan tanggung jawab moral, administratif, maupun kebijakan atas persoalan ini.
“Kami mendesak agar pemerintah daerah berhenti saling lempar tanggung jawab dan segera menyelesaikan tapal batas desa secara transparan dan akuntabel demi masyarakat,” pungkasnya.(*)
| FORPMAT Desak Audit Menyeluruh Tata Kelola Industri Sawit di Mamuju Tengah |
|
|---|
| Ratusan Warga Antre Beli Pangan Murah di GPM Topoyo Mamuju Tengah |
|
|---|
| Disbun Sulbar Dorong Perusahaan Sawit di Mamuju Tengah Aktifkan Kemitraan Plasma dan Swadaya |
|
|---|
| SM-3T Institute Edukasi Literasi Guru di Mamuju Tengah, Pemda Siap Pantau Implementasi di Sekolah |
|
|---|
| Gara-gara Sopir Kaget di Jalan Menikung Pick Up Terperosok Masuk ke Kebun Pisang di Mamuju Tengah |
|
|---|