Pemkab Mateng
Sekda Mateng Minta Calon PPPK-PW Tuntaskan Pemberkasan, Terakhir Besok
Awal bulan Oktober 2025, para calon PPPK Paruh Waktu tersebut diberi SK dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sekda-Mateng-Litha-Febriani-saat-ditemui-di-depan-Kantor-Disdukcapil-Mateng.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Litha Febriani meminta honorer segera menuntaskan tahap pemberkasan syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dikarenakan, batas waktu terakhir penyelesaian pemberkasan yakni Senin, 22 September 2025 besok.
Litha menyebutkan, semua berkas calon PPPK Paruh Waktu sampai di daftar riwayat hidup harus tuntas.
Sehingga, 2.371 calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju Tengah semua bisa menerima Surat Keputusan (SK).
"Nantinya kita akan mengeluarkan SK secara kolektif dan disebar ke masing-masing OPD," ujar Litha ditemui di bundaran Tugu Benteng Kayu Mangiwang, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Warga Mamuju Serbu Pembagian Telur Gratis di CFD Arteri, Ditukar Pakai Kupon
Baca juga: Sebelum Dibunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Sempat Chat Atasan Mengaku Takut: Doakan Saya
Ia menambahkan, saat ini Pemkab Mateng masih menunggu SK dari BKN RI untuk 2.371 honorer yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu.
Awal bulan Oktober 2025, para calon PPPK Paruh Waktu tersebut diberi SK dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ia juga mengatakan, sejauh informasi didapatkan, tidak ada kendala signifikan dialami para calon PPPK Paruh Waktu dalam pengurusan berkas.
Dikarenakan, Pemkab sudah menyurat ke Polres Mateng, RSUD Mateng dan fasilitas kesehatan lain untuk melayani pemohon PPPK Paruh Waktu.
"Paling kendalanya masalah antre, karena ditempat tersebut pemohon membludak mengingat jumlahnya ribuan orang," ungkapnya.
Olehnya itu, batas terakhir pengurusan berkas sebelumnya di tanggal 15 September menjadi 22 September 2025 dengan pertimbangan waktu pengurusan dibutuhkan.
Ada alat ceklis disiapkan untuk calon PPPK Paruh Waktu untuk memvalidasi dan memverifikasi terkait berkas-berkas yang akan dipenuhi.
"Insyaallah, semua terkontrol sehingga tidak ada lagi berkasnya tidak terpenuhi," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Keterangan Foto : PPPK Paruh Waktu - Sekda Mateng, Litha Febriani saat ditemui di bundaran Tugu Benteng Kayu Mangiwang, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (19/9/2025). (Sandi/Tribun)
| Pengurus Korpri Mamuju Tengah Dikukuhkan Wabup Askary Minta ASN perbanyak Inovasi Sektoral |
|
|---|
| Pemkab Mamuju Tengah Minta Lulusan SMP Jangan Berhenti Sekolah |
|
|---|
| 151 Warga 3 Desa di Mamuju Tengah Terima Manfaat Program Sanitasi DAK 2026 |
|
|---|
| Hari Pertama Ngantor Usai Libur Panjang, Kepala BKPSDM Mateng: Kehadiran ASN Nyaris 100 Persen |
|
|---|
| Pesan Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka di Hari Lahir Pancasila: Jadikan Pancasila Pedoman Hidup |
|
|---|