Jumat, 5 Juni 2026

Pemkab Mateng

Sekda Mateng Minta Calon PPPK-PW Tuntaskan Pemberkasan, Terakhir Besok

Awal bulan Oktober 2025, para calon PPPK Paruh Waktu tersebut diberi SK dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Sekda Mateng Minta Calon PPPK-PW Tuntaskan Pemberkasan, Terakhir Besok
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
PENANGGULANGAN SAMPAH – Sekda Mateng, Litha Febriani, saat ditemui di depan Kantor Disdukcapil Mateng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (19/9/2025). Ia turut hadir dalam kegiatan World Cleanup Day 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Litha Febriani meminta honorer segera menuntaskan tahap pemberkasan syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Hal ini dikarenakan, batas waktu terakhir penyelesaian pemberkasan yakni Senin, 22 September 2025 besok.

Litha menyebutkan, semua berkas calon PPPK Paruh Waktu sampai di daftar riwayat hidup harus tuntas.

Sehingga, 2.371 calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju Tengah semua bisa menerima Surat Keputusan (SK).

"Nantinya kita akan mengeluarkan SK secara kolektif dan disebar ke masing-masing OPD," ujar Litha ditemui di bundaran Tugu Benteng Kayu Mangiwang, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Minggu (21/9/2025).

Baca juga: Warga Mamuju Serbu Pembagian Telur Gratis di CFD Arteri, Ditukar Pakai Kupon

Baca juga: Sebelum Dibunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Sempat Chat Atasan Mengaku Takut: Doakan Saya

Ia menambahkan, saat ini Pemkab Mateng masih menunggu SK dari BKN RI untuk 2.371 honorer yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu.

Awal bulan Oktober 2025, para calon PPPK Paruh Waktu tersebut diberi SK dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ia juga mengatakan, sejauh informasi didapatkan, tidak ada kendala signifikan dialami para calon PPPK Paruh Waktu dalam pengurusan berkas.

Dikarenakan, Pemkab sudah menyurat ke Polres Mateng, RSUD Mateng dan fasilitas kesehatan lain untuk melayani pemohon PPPK Paruh Waktu.

"Paling kendalanya masalah antre, karena ditempat tersebut pemohon membludak mengingat jumlahnya ribuan orang," ungkapnya.

Olehnya itu, batas terakhir pengurusan berkas sebelumnya di tanggal 15 September menjadi 22 September 2025 dengan pertimbangan waktu pengurusan dibutuhkan.

Ada alat ceklis disiapkan untuk calon PPPK Paruh Waktu untuk memvalidasi dan memverifikasi terkait berkas-berkas yang akan dipenuhi.

"Insyaallah, semua terkontrol sehingga tidak ada lagi berkasnya tidak terpenuhi," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Keterangan Foto : PPPK Paruh Waktu - Sekda Mateng, Litha Febriani saat ditemui di bundaran Tugu Benteng Kayu Mangiwang, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (19/9/2025). (Sandi/Tribun)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved