Majene
Curi Motor Trail Honda CRF Pemuda di Majene Ditangkap Polisi Satu Masih Buron
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/FWQEFQWE.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polres Majene mengungkap kasus curanmor dan mengamankan satu pelaku berinisial AS (23), sementara satu pelaku lainnya masih buron.
- Pelaku AS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh Tim Passaka Polres Majene, berikut barang bukti motor Honda CRF hasil curian.
- Kasat Reskrim Polres Majene menegaskan pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Polres Majene mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Majene.
Satu orang pelaku berinisial AS (23) berhasil diamankan.
Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan dalam press release Polres Majene, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Ramalan Gemini Besok: Saatnya Tunjukkan Kecerdasan di Kantor dan Perkuat Ikatan Asmara
Baca juga: MBG Sebabkan Siswa, Guru, Balita, dan Bumil di Majene Keracunan Positif E. coli dan Staphylococcus
Kasat Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Fredy, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku,” kata AKP Fredy didampingi Kasi Humas Polres Majene.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 20 Januari 2026.
Peristiwa curanmor terjadi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AS (23), warga Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, sebagai terduga pelaku.
AS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (21/1/2026) oleh Tim Passaka Polres Majene.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih hitam tanpa TNKB serta satu helm merek KYT warna biru.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Pelaku melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi tidak terkunci, lalu membawa kabur kendaraan tersebut bersama rekannya berinisial IK.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku AS dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Fredy.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial IK masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.(*)
DPO Curnamor
pencuri motor
Majene
berita Majene hari ini
Polres Majene
Kasat Reserse Kriminal Polres Majene AKP Fredy
| 2 Warga Bertetangga di Majene Cekcok Gara-gara Suara Musik Besar Didamaikan |
|
|---|
| UT Majene Tandatangani PKS dengan Kemenkum RI, Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| Ratusan Calon Wisudawan UT Majene Meriahkan Senam Sehat Jelang Wisuda di Mamuju |
|
|---|
| 352 Calon Wisudawan UT Majene Ikuti Gladi Bersih di Ballroom Grand Maleo Mamuju |
|
|---|
| UT Majene Wisuda 434 Mahasiswa, Gubernur Sulbar Apresiasi Semangat Pendidikan Jarak Jauh |
|
|---|