Senin, 4 Mei 2026

Khazanah Islam

Ini Hukum Membaca Al-Qur’an dari Mushaf Saat Salat

Sebagian makmum memilih menyimak sambil memegang mushaf agar bacaan tidak keliru atau tertukar ayat.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Ini Hukum Membaca Al-Qur’an dari Mushaf Saat Salat
HUMAS PEMPROV SULBAR
Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga salat Jumat di Masjid Al Ikhlas Lingkungan Tambayako, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (20/6/2026). 

TRIBUN-SULBAR.COM- Salat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun.

Dalam pelaksanaannya, salat juga mengharuskan membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum membaca Al-Qur’an langsung dari mushaf saat salat.

Praktik ini kerap ditemui, terutama ketika imam membaca surat panjang hingga satu juz dalam salat berjamaah.

Sebagian makmum memilih menyimak sambil memegang mushaf agar bacaan tidak keliru atau tertukar ayat.

Di sisi lain, sejumlah ulama menekankan bahwa salat harus dilakukan dengan penuh kekhusyukan.

Memegang mushaf saat salat dinilai berpotensi mengurangi konsentrasi serta mengganggu kelancaran gerakan.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 96 Kurikulum Merdeka, Bab Munafik dan Keras Hati

Baca juga: Fadilah Salat Tarawih Malam ke-25 Ramadan: Dijauhkan dari Azab Kubur, Ini Niat dan Doa Kamilin

Meski demikian, ada pula pendapat yang memperbolehkan, selama tidak mengganggu rukun dan ketentuan salat.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memegang dan membaca Al-Qur’an saat salat?

Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga tersebut telah mengeluarkan Fatwa Nomor 49 Tahun 2019 tentang hukum melihat mushaf saat salat.

Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya pertanyaan masyarakat terkait praktik salat sambil membaca Al-Qur’an dari mushaf.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu memutuskan bahwa melihat atau membaca mushaf saat salat hukumnya boleh, selama tidak mengganggu kekhusyukan sholat. 

Landasan kebolehannya menilik pada hadis Nabi dan pendapat ulama, di antaranya hadis bahwa Aisyah diimami oleh budaknya, Dzakwan yang sholat sambil melihat mushaf.

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ

Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Hadis ini dikomentari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai dalil kebolehan melihat mushaf saat sholat. (Fath al-Bari, juz 2 hlm 185)

Selain itu, Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh al-Muhadzab juga mengatakan:

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved