Jumat, 10 April 2026

Pilkada Mamasa

Nasdem Usung Robinson Paul Tarru di Pilkada Mamasa

Robinson Paul Tarru terima surat rekomendasi dari ketua Bappilu pusat partai Nasdem, Pranda Surya Paloh, bersama Sekretaris Bappilu Willy Aditya.

Tayang:
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Nasdem Usung Robinson Paul Tarru di Pilkada Mamasa
Robinson Paul Tarru
Robinson Paul Tarru calon bupati Mamasa usungan partai Nasdem 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Nasdem, usung  Robinson Paul Tarru (RPT) dan David Bamba Layuk (DBL) berduat di Pilkada Mamasa 2024 mendatang.

Hal itu ditandai dengan adanya surat rekomendasi dari ketua Bappilu pusat partai Nasdem, Pranda Surya Paloh, bersama Sekretaris Bappilu, Willy Aditya tertanggal 5 Juni 2024.

Surat tersebut bernomor 139-SI/RP/BPP-NasDem/V1/2024.

Baca juga: Bahas Tahapan Pemilu Serentak, KPU se-Sulbar Rapat Evaluasi di Kampung Natal Mamasa

Baca juga: Nasdem Resmi Usung Dirga AP Singkarru Tandem Iskandar Muda di Pilkada Polman 2024

Sementara itu, ketua Bappilu DPD Nasdem Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, saat dikinfirmasi Tribun-Sulbar.com, membenarkan adanya surat rekimendasi tersebut.

"Iya memang itu sudah kajian kita DPD Nasdem," ungkap Awrwin saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (6/6/2024).

Kata dia, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk lakukan deklarasi.

"Dalam waktu dekat, hanya kita masih menyelesaikan benerapa hal tehnis lagi," tutur Arwin.

Dirinya berharap, pasangan tersebut dapat membawa Kabupaten Mamasa lebih baik.

Berikut isi surat  DPP Partai Nasdem :

1. DPP Partai Nasdem telah menyetujui Robinson Paul Tarru dan David Bamba Layuk sebagai calon bupati dan wakil Bupati Mamasa dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Mamasa tahun 2024.

2. DPP Partai Nasdem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Mamasa untuk bersama sama untuk melakukan komunikasi politik dengan partai partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah( KPUD) Kabupaten Mamasa dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

3. Kepada calon sebagaimana yang disebutkan diatas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan ke KPUD Mamasa, sesuai dengan ketentuan undang undang selambat lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Mamasa.

4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikelurakanya Surat Keputusan DPP Partai Nasdem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa yang menjadi persayaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Mamasa.

5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan lakukan perbaikan sebagai mana diperlukan.

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved