Rabu, 27 Mei 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Batangan Antam Pecah Rekor, Kamis 29 Januari 2026 Tembus Rp 3.168.000 Per Gram

Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Harga Emas Batangan Antam Pecah Rekor, Kamis 29 Januari 2026 Tembus Rp 3.168.000 Per Gram
Tribun-Sulbar.com/kolase tribun-sulbar.com
EMAS BATANGAN - Harga emas batangan Antam hari ini terus meroket, Kamis (29/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam hari ini, Kamis (29/1/2026), tembus Rp 3.168.000 per gram.
  • Kenaikan harga emas mencapai Rp 200 ribu per gram dan menjadi rekor tertinggi Januari 2026.
  • Pembelian emas Antam dikenakan PPh 22, dengan tarif lebih rendah bagi pemilik NPWP.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Update harga emas batangan Antam, Kamis (29/1/2026).

Hari ini, harga emas batangan Antam pecahkan rekor dengan tembus Rp 3.168.000 per gram.

Harga ini menjadi rekor tertinggi kenaikan harga emas sepanjang Januari 2026.

Baca juga: Naik Rp 52 Ribu Pagi Ini, Harga Emas Batangan Antam Tembus Rp 2.968.000 per Gram, Rabu Januari 2026

Baca juga: Terus Meroket, Harga Emas Batangan Antam Sentuh Level Rp 2.916.000 Per Gram Hari Ini

Harga tersebut berdasarkan dikutip dari situs resmi logammulia.com pukul 14.42 WITA.

Hal itu menunjukkan kenaikan tajam sebesar Rp 200 ribu per gram.

Emas batangan Antam tersedia mulai dari pecahan terkecil yakni 0,5 gram.

Adapun harga per 0,5 gram hari ini, Kamis 29 Januari 2026 sebesar Rp 1,634,000    

Harga tersebut belum termasuk pajak yang dikenakan setiap pembelian emas batangan.

Jika ingin melihat rincian harga emas batangan secara lengkap di SINI

Aturan Pejak Emas

Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Aturan Penjualan Kembali (Buyback)

Jika nilai transaksi di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.

Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan potongan lebih besar, yaitu 3 persen.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

  1. Buka laman resmi www.logammulia.com
  2. Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  4. Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat
  5. Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran
  6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
  7. Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia
  8. Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi

Kelebihan Investasi Emas Batangan

Nilai Stabil dan Lindung Inflasi

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved