Sabtu, 18 April 2026

Harga Emas Antam

Makin Menyala, Simak Update Harga Emas Batangan Antam Selasa 13 Januari 2026

Harga tersebut adalah harga dasar dikutip dari logammulia.com, belum termasuk pajak 0,25 persen.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Makin Menyala, Simak Update Harga Emas Batangan Antam Selasa 13 Januari 2026
Istemewa/logammulai.com
EMAS BATANGAN - Harga emas batangan Antam kembali naik Selasa (13/1/2026). Emas batangan Antam mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan Antam pada Selasa (13/1/2026) naik Rp21.000 menjadi Rp2.652.000 per gram.
  • Harga buyback ikut naik ke level Rp2.503.000 per gram.
  • Kenaikan harga dipandang menguntungkan bagi investor emas batangan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Harga emas batangan Antam kembali catat rekor tertinggi.

Selasa (13/1/2026) harga emas batangan Antam menyentuh level Rp 2.652.000 per gram.

Harga tersebut menunjukkan ada kenaikan Rp 21.000 per gram dari harga perdagangan sebelumnya.

Adapun harga sebelumnya, Senin (12/1/2026) sebesar Ro 2.631.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam, Sabtu 10 Januari 2026: Rp 2,6 Per Gram

Baca juga: Naik Lagi, Cek Harga Emas Batangan Antam Jumat 9 Januari 2026, Mulai 0,5 hingga 1.000 Gram

Harga tersebut adalah harga dasar dikutip dari logammulia.com, belum termasuk pajak 0,25 persen.

Harga buyback atau harga berlaku saat pemilik emas menjual kembali ikut naik.

Adapun harga buyback hari ini, Selasa (13/1/2025) Rp 2.503.000 per gram.

Meningkat Rp 19.000 dari harga sebelumnya.

Kenaikan ini tentu menjadi kabar gembira bagi para investor emas batangan.

Untuk melihat harga emas secara lengkap dapat mengakses langsung logammulai.com di SINI

Aturan Pajak Pembelian Emas Batangan

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenakan tarif sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Ketentuan serupa juga berlaku pada transaksi buyback, di mana untuk penjualan emas dengan nilai di atas Rp 10 juta.

Pihak Logam Mulia akan langsung melakukan pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Daftar Lengkap Harga Emas Batangan

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved